Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Lbo PARK SEONG WOO SATRUN DATAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARK SEONG WOO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HIRSAM GUSTIAWAN, SH.PARK SEONG WOO
Tergugat
NoNama
1SATRUN DATAU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kerja Sama Program Intiplasma Nomor. 016/SPIP-HFI/XI/2019, tertanggal 7 November 2019 antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Sertipikat Hak Milik Nomor. 00568 atas nama SATRUN DATAU (Tergugat) seluas 242 M?2; (Dua Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi), terletak di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo yang dijaminkan Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menetapkan Tergugat melakukan perbutan Cidera Janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian;
  5. Menetapkan sisa hutang Tergugat yang belum dilunasi sebesar Rp. 138.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah);
  6. Menetapkan hutang bunga Tergugat sebesar Rp. 9.660.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
  7. Menetapkan sita atas jaminan Tergugat berupa tanah yang beralamat di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo seluas 242 M?2; (Dua Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor. 00568 atas nama SATRUN DATAU (Tergugat);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 138.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Delapan  Juta Rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 9.660.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
  10. Menghukum  Tergugat  membayar  uang  paksa (Dwangsom) sebesar  Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  11. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah Tergugat;
  12. Memerintahkan Tergugat untuk patuh dan taat melaksanakan semua yang menjadi tuntutan Penggugat setelah keluar putusan Pengadilan Negeri Limboto Kelas I B;
  13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak