Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2025/PN Lbo Mohamad Towapa Kapolri, Kapolda Gorontalo, Kapolres Gorontalo, Kapolsek Bongomeme, Penyidik Pembantu Romy Humonggio Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Mohamad Towapa
Termohon
NoNama
1Kapolri, Kapolda Gorontalo, Kapolres Gorontalo, Kapolsek Bongomeme, Penyidik Pembantu Romy Humonggio
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

M E N G A D I L I ;

PRIMER ;

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/09/X/Res.1.24/2024 Reskrim, Tanggal 18 Oktober 2024, adalah tidak sah.
  4.  Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/09/X/RES.1.24./2024/RESKRIM, Tanggal 18 Oktober 2024, adalah tidak sah.
  5. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas Tindak Pidana Penganiayaan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/15/XII/RES.1.24/2024/Reskrim Tanggal 4 Desember 2024, adalah tidak sah.
  6. Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan Penyidikan yang dilakukan terhadap diri Pemohon.
  7. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari status Tersangka.
  8. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dan memulihkan Hak – hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Cq.Majelis Hakim Yang Memeriksa & Mengadili  dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.   

SUBSIDAIR ;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya