Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Lbo Dr.Drs.Hi.Mansur DjakaM.Hi 1.ROSMILA DJAKA
2.MURTIN MANTALI
3.RAHMAN DJAKA
4.RAHMIN DJAKA
5.MARYAM DJAKA
6.SRI FATMAWATI DJAKA
7.ASYRUL DJAKA
8.ANGRAINI DJAKA
9.HUSAIN NUR DJAKA
10.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GORONTALO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr.Drs.Hi.Mansur DjakaM.Hi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROSMILA DJAKA
2MURTIN MANTALI
3RAHMAN DJAKA
4RAHMIN DJAKA
5MARYAM DJAKA
6SRI FATMAWATI DJAKA
7ASYRUL DJAKA
8ANGRAINI DJAKA
9HUSAIN NUR DJAKA
10KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GORONTALO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH HUTUO KECAMATAN LIMBOTO KABUPATEN GORONTALO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR ;

  1. Menyatakan menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan penguasaan Para Tergugat atas obyek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan menurut Hukum bahwa obyek sengketa Sertipikat Hak Milik atas nama Almarhum Abdullah Djaka, sebelumnya Sertipikat Hak Milik Nomor : 175/Hutuo atas nama Almarhum Abdullah Djaka dinyatakan hilang kemudian pada tahun 2007 terbit Sertipikat Pengganti Nomor :175/Hutuo, Surat Ukur Nomor : 590/1989 tanggal 28 Agustus 1989 luas 517 m?2;, Warkah Nomor : 3735/1989, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Ahmad A. Wahab
  • Sebelah Timur : berbatasan dengan kintalnya dahulu Apude Djaka   sekarang Dra. Ha. Heni Panai, S.Kep, Ns, M.Pd
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan kintalnya Dr.Drs.Hi.MANSUR DJAKA, M.Hi
  • Sebelah Barat : berbatasan dengan kintalnya dahulu Zumriah Lakusu             sekarang Najamudin Mole adalah milik Penggugat;
  1. Menyatakan jual beli atas obyek sengketa berupa:
  • Kwitansi tertanggal 21 Agustus 2006 yang disaksikan dan ditandatangani oleh saksi-saksi yaitu Yusuf Djaka dan Salman Djaka dengan harga Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
  • Surat Pernyataan Jual Beli antara Almarhum Abdullah Djaka (penjual) dan Drs. H. Mansur Djaka, M.Hi (pembeli/Penggugat) tanggal 9 Juli 2009, mengetahui Lurah Hutuo (Sukiman Kau) dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masing-masing Jufri Amara (Kepala Lingkungan) dan Jusuf Djaka.
  • Surat Pernyataan dari Almarhum Abdullah Djaka bahwa tanah tersebut benar-benar telah dijualnya kepada Penggugat tertanggal 14 Maret 2014, mengetahui dan menandatangani Lurah Hutuo atas nama Ria Citrawati Suaib, S.Stp,M.Si, Sekretaris Kelurahan Hutuo atas nama Usman R. Lamalani, Kepala Lingkungan IV Kelurahan Hutuo atas nama Jufri Amara, Satgas Kelurahan Hutuo Ramli Ali serta disaksikan dan ditandatangani oleh 3 (tiga) orang saksi masing-masing Apude Djaka, Sudirman Djaka, Rusni Nawawi; adalah mengikat secara hukum;
  1. Menyatakan berdasar hukum Sita Jaminan atas obyek sengketa dalam perkara ini;
  2. Menyatakan berdasar hukum pengenaan uang paksa sebesar Rp1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan berdasar hukum untuk dilaksanakannya putusan serta merta dalam perkara ini;
  4. Menyatakan Para Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun dengan pihak lain bila perlu dengan alat Negara (Polri) berupa obyek sengketa Sertipikat Hak Milik atas nama Almarhum Abdullah Djaka, sebelumnya Sertipikat Hak Milik Nomor : 175/Hutuo atas nama Almarhum Abdullah Djaka dinyatakan hilang kemudian pada tahun 2007 terbit Sertipikat Pengganti Nomor :175/Hutuo, Surat Ukur Nomor : 590/1989 tanggal 28 Agustus 1989 luas 517 m?2;, Warkah Nomor : 3735/1989, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Ahmad A. Wahab
  • Sebelah Timur : berbatasan dengan kintalnya dahulu Apude Djaka  sekarang Dra. Ha. Heni Panai, S.Kep, Ns, M.Pd
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan kintalnya Hj.Drs Mansyur Djaka
  • Sebelah Barat :berbatasan dengan kintalnya dahulu Zumriah Lakusu   sekarang Najamudin Mole.
  1. Menyatakan segala bentuk surat-surat, dokumen-dokumen, Pernyataan Jual Beli, kwitansi yang dijadikan dasar dan alas Hak oleh Penggugat atas obyek sengketa yang diajukan dalam perkara ini adalah mengikat secara hukum;
  2. Menyatakan segala bentuk surat-surat, dokumen-dokumen, Pernyataan Jual Beli, kwitansi yang dijadikan dasar dan alas Hak oleh Para Tergugat atas obyek sengketa yang diajukan dalam perkara ini adalah tidak mengikat secara hukum;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat X untuk melakukan pencatatan peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor 175/Hutuo, dari tercatat atas nama Almarhum Abdullah Djaka menjadi atas nama Dr. Drs. Hi. MANSUR DJAKA, M.Hi (Penggugat).
  4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.320.000.000- (satu miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat pada Penggugat secara tanggung renteng.    
  5. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000- (lima miliar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat pada Penggugat secara tanggung renteng.
  6. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini.
  7. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon Putusan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak