Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Lbo PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Gorontalo Cq PT Smart Multi Finance Gerai Limboto Faisal Poli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Lbo
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Gorontalo Cq PT Smart Multi Finance Gerai Limboto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Faisal Poli
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.311.300,00
Petitum

PRIMAIR
• Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
• Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (FASILITAS DANA)  dengan nomor kontrak 04552022000519 tertanggal 31 Maret 2022, berikut segala lampirannya adalah sah dan mengikat secara hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
• Menyatakan 1 unit kendaraan roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merek/Jenis : SUZUKI Sx4 Cross Over 1,5 CC Bensin MT Tahun       : 2008 Warna : Abu-Abu Metalik Nomor Rangka : MHYHYA11S8J101398 Nomor Mesin : M15AIA102812 Nomor Polisi : DM 1032 BY Adalah sah sebagai milik Penggugat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ;
• Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran akibat dari telah diterimanya pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (FASILITAS DANA)  dengan nomor kontrak 04552022000519 tertanggal 31 Maret 2022, berikut segala lampirannya adalah merupakan perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada Penggugat ;
• Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (FASILITAS DANA)  dengan nomor kontrak 04552022000519 tertanggal 31 Maret 2022 berikut segala lampirannya, secara tunai seketika dan sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 39.311.300,- (tiga puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu tiga ratus rupiah ), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
- Sisa nilai angsuran pertanggal 01 September 2023 = Rp. 27.727.000
- Denda keterlambatan pertanggal   = Rp. 11.584.300 +
  Total Utang            = Rp. 39.311.300
• Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5, maka menghukum
Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa barang/kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merek/Jenis : SUZUKI Sx4 Cross Over 1,5 CC Bensin MT Tahun       : 2008 Warna : Abu-Abu Metalik Nomor Rangka : MHYHYA11S8J101398 Nomor Mesin : M15AIA102812 Nomor Polisi : DM 1032 BY
• Menyatakan menurut hukum jika Tergugat tidak mau menyerahkan secara sukarela barang kendaraan milik Penggugat yaitu : 1 (satu) unit kendaraan sebagaimana pada petitum angka 6 gugatan aquo, maka menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat, wajib harus segera menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit kendaraan dengan deskripsi sebagaimana pada petitum angka 6, untuk dikuasai kemudian dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian Penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI.
• Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan atas gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
• Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya hukum keberatan, perlawanan yang diajukan oleh Tergugat ;
• Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;


SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak