Dakwaan |
Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Sdri. ANCO NASEWO Alias ANCO terhadap korban an. sdri. ELIS S. SODEĀ yang mana Sdri. ANCO NASEWO Alias ANCO melakukan penngainayan terhadap korban an. sdri. ELIS S. SODE dengan cara Tersangka Pr. ANCO NASEWO Alias melayangkan tamparan dengan posisi tangan terbuka dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 kali yang Pr. ANCO NASEWO Alias ANCO arahkan ke bagian pipih kiri Pr. ELIS S. SODE sehingga mengakibatkan korban merasa sakit pada pipi sekaligus telingnya berdengung, Sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP |