Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Lbo PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Cabang Limboto TALIB D MAADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Cabang Limboto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TALIB D MAADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.915.507,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 121.915.507,- (Seratus Dua puluh Satu juta Sembilan ratus Lima belas ribu Lima ratus Tujuh rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap harta benda dengan Hak Milik 00314 atas nama MARYAM KADIR milik Tergugat yang dijaminkan kepada Penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak