Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2025/PN Lbo 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
SULEMAN K. BADERAN Alias IKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 134/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-44395/P.5.11/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULEMAN K. BADERAN Alias IKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Umar P.,S.H.,M.HSULEMAN K. BADERAN Alias IKI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa SULEMAN K. BADERAN, pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 17.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di desa Yosonegoro, kec. Limboto barat, kab. Gorontalo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, melakukan tindak pidana, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 Sekitar Pukul 16:30 Wita saksi Sarifudin Olii bersama dengan saksi Ceciliya Radjak, saksi Fifi dan saksi Rustam pulang berpergian dari Kecamatan Tibawa menuju ke Kota Gorontalo, pada saat melintas di Desa Yosonegoro Kec Limboto Barat saksi Sarifudin Olii melihat Terdakwa sedang duduk di Teras Rumahnya sehingga saksi Sarifudin Olii  menyempatkan untuk singgah di rumah terdakwa untuk membahas permasalahan BPKB Sepeda Motor , saksi Sarifudin Olii  bersama dengan saksi Ceciliya Radjak turun dari mobil dan bertemu dengan terdakwa yang saat itu berada didepan rumahnya, kemudian saksi Sarifudin Olii dan Ceciliya Radjak  duduk bersama dengan Terdajwa diteras rumahnya dan saksi Sarifudin Olii langsung mengatakan ”minta maaf ini ki mo datang ambe BPKB” (Minta Maaf ini KI, datang Ambe BPKB) kemudian terdakwa menjawab ”BPKB APA” , selanjutnya saksi Sarifudin Olii  mengatakan ”BPKB motor”, kemudian terdakwa mengatakan ”tidak ada tidak ada kita so kase pa ko” (Tidak ada saksi  sudah kasih sama KO) dengan nada yang cukup tinggi, kemudian saksi Sarifudin Olii  mengatakan ”ada yang lalu ngana suruh ambe” (ada yang lalu kamu suruh ambil), kemudian saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi saksi Sarifudin Olii ”kenapa ngana tunjung kita, kita perumah ini, tunggu ngana”(Kenapa kamu tunjuk saya), saya punya rumah ini, tunggu kamu) kemudian terdakwa langsung masuk kedalam rumahnya saat terdakwa kembali dari dalam rumanya terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang yang memiliki gagang berwarna hitam dengan Panjang 65 cm (enam puluh lima centi meter) dan langsung mengejar saksi Sarifudin Olii sampai keluar kearah jalan trans sulawesi yang mana parang tersebut dihunuskan (mengacungkan) diarahkan keatas lalu terdakwa juga mengatakan akan membunuh saksi Sarifudin Olii.
  • Bahwa melihat kondisi saksi Sarifudin Olii dikejar oleh terdakwa, saksi Fifi Suriyati dan saksi Rustam Olii keluar dari Mobil dan menahan terdakwa agar terdakwa tidak lagi mengejar saksi Sarifudin Olii dan dari kejauhan saksi Sarifudin Olii melihat terdakwa membuka bajunya sambil mengacungkan parangnya dengan berkata “sini ngana” setelah itu saksi Fifi Suryati dan saksi Rustam Olii mengajak terdakwa kedalam rumah, lalu saksi Sarifudin Olii tidak kembali lagi ke rumah terdakwa melainkan saksi sarifudin Olii menuju Polsek limboto barat untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa 1 (satu) bilah parang yang memiliki gagang berwarna hitam dengan Panjang 65 cm (enam puluh lima centi meter) tidak digunakan sesuai dengan peruntuknya untuk pertanian/pekerjaan yang sah

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah ”ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948  . -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa SULEMAN K. BADERAN, pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 17.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di desa Yosonegoro, kec. Limboto barat, kab. Gorontalo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, melakukan tindak pidana, Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 Sekitar Pukul 16:30 Wita saksi Sarifudin Olii bersama dengan saksi Ceciliya Radjak, saksi Fifi dan saksi Rustam pulang berpergian dari Kecamatan Tibawa menuju ke Kota Gorontalo, pada saat melintas di Desa Yosonegoro Kec Limboto Barat saksi Sarifudin Olii melihat Terdakwa sedang duduk di Teras Rumahnya sehingga saksi Sarifudin Olii  menyempatkan untuk singgah di rumah terdakwa untuk membahas permasalahan BPKB Sepeda Motor , saksi Sarifudin Olii  bersama dengan saksi Ceciliya Radjak turun dari mobil dan bertemu dengan terdakwa yang saat itu berada didepan rumahnya, kemudian saksi Sarifudin Olii dan Ceciliya Radjak  duduk bersama dengan Terdajwa diteras rumahnya dan saksi Sarifudin Olii langsung mengatakan ”minta maaf ini ki mo datang ambe BPKB” (Minta Maaf ini KI, datang Ambe BPKB) kemudian terdakwa menjawab ”BPKB APA” , selanjutnya saksi Sarifudin Olii  mengatakan ”BPKB motor”, kemudian terdakwa mengatakan ”tidak ada tidak ada kita so kase pa ko” (Tidak ada saksi  sudah kasih sama KO) dengan nada yang cukup tinggi, kemudian saksi Sarifudin Olii  mengatakan ”ada yang lalu ngana suruh ambe” (ada yang lalu kamu suruh ambil), kemudian saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Sarifudin Olii ”kenapa ngana tunjung kita, kita perumah ini, tunggu ngana”(Kenapa kamu tunjuk saya), saya punya rumah ini, tunggu kamu) kemudian terdakwa langsung masuk kedalam rumahnya saat terdakwa kembali dari dalam rumanya terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang yang memiliki gagang berwarna hitam dengan Panjang 65 cm (enam puluh lima centi meter) dan langsung mengejar saksi Sarifudin Olii sampai keluar kearah jalan trans sulawesi yang mana parang tersebut dihunuskan (mengacungkan) diarahkan keatas lalu terdakwa juga mengatakan akan membunuh saksi Sarifudin Olii.
  • Bahwa melihat kondisi saksi Sarifudin Olii dikejar oleh terdakwa, saksi Fifi Suriyati dan saksi Rustam Olii keluar dari Mobil dan menahan terdakwa agar terdakwa tidak lagi mengejar saksi Sarifudin Olii dan dari kejauhan saksi Sarifudin Olii melihat terdakwa membuka bajunya sambil mengacungkan parangnya dengan berkata “sini ngana” setelah itu saksi Fifi Suryati dan saksi Rustam Olii mengajak terdakwa kedalam rumah, lalu saksi Sarifudin Olii tidak kembali lagi ke rumah terdakwa melainkan saksi sarifudin Olii menuju Polsek limboto barat untuk melaporkan kejadian tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi Sarifudin Olii merasa ketakutan
  • Bahwa 1 (satu) bilah parang yang memiliki gagang berwarna hitam dengan Panjang 65 cm (enam puluh lima centi meter) tidak digunakan sesuai dengan peruntuknya untuk pertanian/pekerjaan yang sah

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya