Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Lbo 1.ANDI NIRWANSYAH, SH
2.BRILLIANTIKA SANDI RAGASIWI., S.H.
UTEN POMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-811/P.5.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NIRWANSYAH, SH
2BRILLIANTIKA SANDI RAGASIWI., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UTEN POMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa UTEN POMANTO pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2023 atau setidak tidaknya masih dalam waktu tahun 2023 bertempat di rumah Saksi MANSUR AMATI ALIAS PAHAJI ALIAS OPAN yang beralamat di Dusun Tuhiango Desa Leboto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, “melakukan Penganiayaan” kepada Korban RAHMAN HAMZAH Alias NANI yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Saksi FATMA c yang merupakan Isteri dari Korban pergi ke rumah saksi MANSUR AMATI ALIAS PAHAJI ALIAS OPAN yang beralamat di Dusun Tuhiango Desa Leboto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara dengan maksud untuk membicarakan mengenai permasalahan tanah. Kemudian Korban pergi menggunakan bentor miliknya ke rumah Saksi MANSUR AMATI ALIAS OPAN dengan maksud untuk menemui Isterinya untuk meminta uang jajan milik anak mereka. Sesampainya di rumah Saksi MANSUR ALIAS OPAN Korban memarkirkan bentor miliknya di sebelah kiri depan pintu pagar yang jaraknya sekitar 3 (tiga) meter dari pagar rumah Saksi MANSUR ALIAS OPAN. Selanjutnya korban melihat Terdakwa UTEN POMANTO sedang berada di depan pagar rumah Saksi MANSUR Alias OPAN sambil bercerita kepada Saksi KIMAN Z. OPEN.
  • Bahwa Terdakwa melihat korban masuk menuju rumah saksi MANSUR ALIAS OPAN. Kemudian Terdakwa pergi menuju rumah saksi MANSUR alias OPAN sedangkan Saksi KIMAN pulang ke rumahnya. Bahwa pada saat di teras rumah milik saksi MANSUR alias OPAN terdakwa tidak duduk bersama dengan korban, saksi FATMA dan saksi MANSUR melainkan Terdakwa hanya bersandar di tembok rumah saksi MANSUR dan terjadilah adu mulut antara Saksi MANSUR alias OPAN dan Korban. Bahwa mendengar terjadi adu mulut antara saksi MANSUR alias OPAN dan Korban kemudian Saksi RITA AMATI (merupakan anak dari saksi MANSUR Alias OPAN) keluar dari dalam rumah. Kemudian Saksi RITA melihat dan mendengar bahwa Saksi FATMA, Saksi MANSUR alias OPAN dan Korban sedang musyawarah membicarakan mengenai permasalahan tanah. Namun ketika sedang musyawarah mengenai permasalahan tanah, Korban mengatakan “MUSYAWARAH TIDAK ADA YANG TUNTAS, KUAT BAKAL NGONI SAMUA” kepada saksi MANSUR alias OPAN. Kemudian setelah korban mengatakan hal tersebut, korban beranjak berdiri dari kursi pergi meninggalkan rumah saksi MANSUR alias OPAN menuju bentor miliknya.
  • Bahwa Kemudian Terdakwa merasa tidak terima dengan ucapan korban yang ditujukan kepada Saksi MANSUR ALIAS OPAN. Selanjutnya Terdakwa menyusul korban ke arah bentor yang terparkir di sebelah kiri pagar rumah saksi MANSUR Alias OPAN. Kemudian ketika korban yang  sedang memegang setir bentor miliknya, datanglah Terdakwa yang sedang marah sambil membentak Korban dengan suara keras dan mengatakan “SUDAH LAMA SAYA NIAT MOPUKUL KAU”. Kemudian Terdakwa mengayunkan tangan kanan dan tangan kiri secara bergantian dalam keadaan terkepal masing-masing sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian bawah mata kiri korban dan mengenai hidung atas korban sehingga korban terjatuh yang dijawab oleh korban “UTEN NGANA SOBEKEN BAGINI KITA”. Selanjutnya Korban yang ketakutan berlari ke tembok pembatas pagar yang tidak jauh dari bentor.
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengejar Korban dan kembali memukuli Korban beberapa kali menggunakan tangan kanan dan tangan kiri dalam keadaan terkepal secara bergantian yang diarahkan mengenai mata kiri korban dan mengenai hidung korban yang kemudian dibalas oleh Korban dengan cara mendorong Terdakwa dengan kedua tangan sambil mengatakan “SAYA MOLARI PATI AYAH”. Selanjutnya Korban berlari menuju arah kantor Desa Leboto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara yang diikuti oleh terdakwa. Kemudian korban yang merasa kesakitan, lemas dan lelah berhenti di jalan setapak yang berdekatan dengan Pasar Selasa Desa Leboto sambil memegang tiang pagar beton. Kemudian ketika terdakwa berhadapan dengan korban, terdakwa langsung melayangkan pukulan masing-masing sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan dan tangan kiri dalam keadaan terkepal yang mengenai telinga sebelah kanan dan mengenai telinga sebelah kiri korban. Kemudian korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Bahwa korban tersadar ketika dibangunkan oleh saksi FATMA. Selanjutnya korban dibawa Saksi FATMA dengan cara dirangkul dibawa ke RSUD Dr. ZAINAL UMAR SIDIKI  untuk mendapatkan perawatan dengan cara memberhentikan bentor yang dikemudikan oleh saksi ABDUL AHMAD SULEMAN Alias AMAT. Kemudian Saksi FATMA POLUMULO alias SAWIN melaporkan kejadian yang dialami korban ke kantor kepolisian Resor Gorontalo Utara.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Nomor Rekam Medis: 01.57.89 Nomor 445 / RSUD-ZUS GORUT / 186/ I / 2024  tanggal 25 Januari 2024 yang di keluarkan oleh Dokter di Rumah Sakit ZAINAL UMAR SIDIKI yaitu dr. Ozi Wahyuni yang memeriksa seorang Laki-laki : Nama RAHMAN HAMZAH, nomor rekam medis: nol satu titik lima tujuh titik delapan sembilan, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:

Amnesis:

Pasien masuk ke unit gawat darurat di RSUD Dr. Zainal Umar Sidiki dengan keluhan nyeri kepala akibat dipukul, terdapat goresan di leher di bawah telinga kiri dan kanan terdapat benjolan kecil dibawah mata kiri dan hidung memar.

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Visum Et Repertum Nomor : 445 / RSUD-ZUS GORUT / 723.a / V / 2023 tanggal 25 Mei 2023 yang di keluarkan oleh Dokter di Rumah Sakit ZAINAL UMAR SIDIKI yaitu dr. Ozi Wahyuni yang memeriksa seorang Laki-laki : Nama RAHMAN HAMZAH, Umur 37 Tahun, Pekerjaan Petani/pekebun, Alamat  Desa. Leboto Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara, Hasil Pemeriksaan :

                  -           Ada goresan sebelah kanan telinga panjang tujuh koma tiga centimeter

                          -            Ada goresan sebelah kiri belakang telinga sampai leher panjang sebelas centimeter

                  -           Ada goresan dibawah mata sebelah kiri panjang dua koma lima centimeter

                  -           Ada benjolan dibawah mata kiri panjang satu centimeter, lebar satu centimeter

                  -           Hidung membengkak panjang dua koma lima centimeter

 

                   Kesimpulan :

                  -           Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul

Pihak Dipublikasikan Ya