| Petitum | PRIMAIR: 
 Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnyaMenyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT;Menghukum TERGUGAT  untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT yakni kerugian materil sebesar sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas asset harta benda milik TERGUGAT yang akan ditentukan dikemudian hari sebagai jaminan pelunasan kerugian yang ditimbulkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT;Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |