Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2025/PN Lbo Yudri A. Pakaya Bahtiar Akurama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yudri A. Pakaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bahtiar Akurama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Pentadio Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan ahli waris dari Almarhumah Hadida Pakaya adalah sebagai berikut:
  • Nani Pakaya
  • Iyam Pakaya
  • Jemy Pakaya
  • Meys Pakaya
  • Meti Pakaya
  • Sri Susanti Pakaya
  • Sri Wahyuni Pakaya
  • Yulan Pakaya
  • Alan Pakaya
  • Tiara Pakaya
  • Esmin Pakaya
  • Darwin Pakaya
  • Sadrin Pakaya
  • Linda Pakaya
  • Jefri Pakaya
  • Ronal Pakaya
  • Linda Pakaya
  • Herlina Pakaya
  • Yudri A. Pakaya (Penggugat)
  1. Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Desa Pentadio Barat Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo seluas ± 200 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
    Utara : Berbatasan dengan Tanah Milik Kadali Kadir;
    Selatan : Berbatasan dengan Tanah Milik Hadida Pakaya;
    Timur :Berbatasan dengan Tanah Milik Edmon Pakaya dan Hadida Pakaya;
    Barat : Berbatasan dengan Jalan.
    Adalah tanah budel dari Almh. Hadida Pakaya yang belum dibagi waris;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan segala bentuk surat Tergugat atas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa serta menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa beban apapun, penyerahan tanah objek sengketa;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak