Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
DAFTAR PERKARA PERKARA LALU-LINTAS


No Nomor Perkara Nomor Seri Tilang / No Pembayaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pelanggar Tanggal Sidang
Ruang Sidang
Putusan Link
1185/Pid.LL/2026/PN Lbo
Yudin Muhamad10 Mar 2026
[detil]
2183/Pid.LL/2026/PN Lbo
Faisal Reyaaldi Hilimi10 Mar 2026
[detil]
3182/Pid.LL/2026/PN Lbo
Bagas10 Mar 2026
[detil]
4181/Pid.LL/2026/PN Lbo
Renaldi Maleaki10 Mar 2026
[detil]
5180/Pid.LL/2026/PN Lbo
Andri Tahir10 Mar 2026
[detil]
6179/Pid.LL/2026/PN Lbo
Rahayu10 Mar 2026
[detil]
7178/Pid.LL/2026/PN Lbo
Moh. Ridwan Bunti10 Mar 2026
[detil]
8177/Pid.LL/2026/PN Lbo
Leonardo William Goni10 Mar 2026
[detil]
9176/Pid.LL/2026/PN Lbo
Arbin Dunggio10 Mar 2026
[detil]
10175/Pid.LL/2026/PN Lbo
Sutrisno A. Katara10 Mar 2026
[detil]
11174/Pid.LL/2026/PN Lbo
Gugun Karim10 Mar 2026
[detil]
12184/Pid.LL/2026/PN Lbo
Rahmat W. Due10 Mar 2026
[detil]
13186/Pid.LL/2026/PN Lbo
Abuhair M.10 Mar 2026
[detil]
14172/Pid.LL/2026/PN LboH0179992
DB8361BHWendi M. Maindoka27 Feb 2026
Ruang Sidang Cakra

MENGADILI :

  1. Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
  2. Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
  3. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
  4. Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
[detil]
15170/Pid.LL/2026/PN LboH0179959
DB8331HCUjang Sudyana27 Feb 2026
Ruang Sidang Cakra

MENGADILI :

  1. Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
  2. Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
  3. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
  4. Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
[detil]
16169/Pid.LL/2026/PN LboH0179958
DD0787TGMuh Rizaldi27 Feb 2026
Ruang Sidang Cakra

MENGADILI :

  1. Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
  2. Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
  3. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
  4. Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
[detil]
17168/Pid.LL/2026/PN LboH0179957
DB8561CJTaufiq Wantasen27 Feb 2026
Ruang Sidang Cakra

MENGADILI :

  1. Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
  2. Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
  3. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;

4. Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);

[detil]
18167/Pid.LL/2026/PN LboG4161578
DD8748YZKifli Jafar27 Feb 2026
Ruang Sidang Cakra

MENGADILI :

  1. Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
  2. Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
  3. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
  4. Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
[detil]
19166/Pid.LL/2026/PN LboG4161690
DB3562DADinna Siti K. Lompad27 Feb 2026
Ruang Sidang Cakra

MENGADILI :

  1. Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
  2. Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
  3. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;

4. Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);

[detil]
20165/Pid.LL/2026/PN LboG4161689
DM2182HJMoh. Syahrul Hikal Bata27 Feb 2026
Ruang Sidang Cakra

MENGADILI :

  1. Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
  2. Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
  3. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
  4. Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
[detil]