| No |
Nomor Perkara |
Nomor Seri Tilang / No Pembayaran |
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor |
Pelanggar |
Tanggal Sidang Ruang Sidang |
Putusan |
Link |
| 1 | 172/Pid.LL/2026/PN Lbo |
| | Wendi M. Maindoka | 27 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra | MENGADILI :
- Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
- Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
- Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
| [detil] |
| 2 | 170/Pid.LL/2026/PN Lbo |
| | Ujang Sudyana | 27 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra | MENGADILI :
- Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
- Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
- Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
| [detil] |
| 3 | 169/Pid.LL/2026/PN Lbo |
| | Muh Rizaldi | 27 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra | MENGADILI :
- Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
- Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
- Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
| [detil] |
| 4 | 168/Pid.LL/2026/PN Lbo |
| | Taufiq Wantasen | 27 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra | MENGADILI :
- Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
- Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
4. Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah); | [detil] |
| 5 | 167/Pid.LL/2026/PN Lbo |
| | Kifli Jafar | 27 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra | MENGADILI :
- Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
- Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
- Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
| [detil] |
| 6 | 166/Pid.LL/2026/PN Lbo |
| | Dinna Siti K. Lompad | 27 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra | MENGADILI :
- Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
- Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
4. Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah); | [detil] |
| 7 | 165/Pid.LL/2026/PN Lbo |
| | Moh. Syahrul Hikal Bata | 27 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra | MENGADILI :
- Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
- Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
- Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
| [detil] |
| 8 | 164/Pid.LL/2026/PN Lbo |
| | Fatmah Podungge | 27 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra | MENGADILI :
- Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
- Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
- Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
| [detil] |
| 9 | 163/Pid.LL/2026/PN Lbo |
| | Apriyanto Adam | 27 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra | MENGADILI :
- Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
- Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
- Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
| [detil] |
| 10 | 162/Pid.LL/2026/PN Lbo |
| | Revalinda Ali | 27 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra | MENGADILI :
- Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
- Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
- Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
| [detil] |
| 11 | 161/Pid.LL/2026/PN Lbo |
| | Rizki Syahputra Sulangi | 27 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra | MENGADILI :
- Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
- Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
- Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
| [detil] |
| 12 | 160/Pid.LL/2026/PN Lbo |
| | Sabri | 27 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra | MENGADILI :
- Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
- Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
- Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
| [detil] |
| 13 | 159/Pid.LL/2026/PN Lbo |
| | Rolly I. Kadir | 27 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra | MENGADILI :
- Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
- Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
- Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
| [detil] |
| 14 | 158/Pid.LL/2026/PN Lbo |
| | Abd. Haris Noho | 27 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra | MENGADILI :
- Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
- Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
- Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
| [detil] |
| 15 | 171/Pid.LL/2026/PN Lbo |
| | Arlan Djafar Lalu | 27 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra | MENGADILI :
- Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
- Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
- Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
| [detil] |
| 16 | 173/Pid.LL/2026/PN Lbo |
| | Agus I. Hala | 27 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra |
- :
- Menyatakan para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., sebagaimana tersebut dalam daftar pelanggar lalu lintas ini terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas;
- Menghukum para pelanggar ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk., untuk membayar denda yang jumlahnya tertuang dalam lampiran putusan ini secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Apabila para pelanggar tidak mampu membayar denda maka kekayaan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan ABD. HARIS NOHO, dkk. dan TAUFIK WANTESAN, dkk. tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan penyitaan dan pelelangan, maka Hakim menetapkan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara yang lamanya masa pidana penjara tersebut tertuang dalam lampiran putusan ini;
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pelanggar setelah pelanggar membayar denda dengan memperlihatkan bukti pembayaran denda kepada Jaksa;
- Membebankan kepada para pelanggar untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
| [detil] |
| 17 | 156/Pid.LL/2026/PN Lbo | H0179989
| DB1875KD | Rolvi Mada | 13 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra | Denda Rp 99,000;
Biaya Perkara Rp 1,000;
Subsider Penjara 1 Hari; | [detil] |
| 18 | 154/Pid.LL/2026/PN Lbo | H0179979
| DD8762C | Paisal | 13 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra | Denda Rp 149,000;
Biaya Perkara Rp 1,000;
Subsider Penjara 1 Hari; | [detil] |
| 19 | 153/Pid.LL/2026/PN Lbo | H0179969
| DM8012EA | Noval Arnold | 13 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra | Denda Rp 99,000;
Biaya Perkara Rp 1,000;
Subsider Penjara 1 Hari; | [detil] |
| 20 | 152/Pid.LL/2026/PN Lbo | H0179955
| DB8965B | Iswan Biahimo | 13 Feb 2026 Ruang Sidang Cakra | Denda Rp 99,000;
Biaya Perkara Rp 1,000;
Subsider Penjara 1 Hari; | [detil] |