Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2025/PN Lbo 1.Tamrin Hasan
2.Raina Hasan
3.Ahmad Hasan
4.Warno Hasan
4.Robin Buhungo
5.Hanis Dai
6.Hasnawati
7.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Sabtu, 08 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tamrin Hasan
2Raina Hasan
3Ahmad Hasan
4Warno Hasan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wisan Saipi, S.H.Tamrin Hasan
2Wisan Saipi, S.H.Raina Hasan
3Wisan Saipi, S.H.Ahmad Hasan
4Wisan Saipi, S.H.Warno Hasan
Tergugat
NoNama
1Robin Buhungo
2Hanis Dai
3Hasnawati
4Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Akta Jual Beli Nomor: /82/30/6/1974 adalah sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto dengan luas ± 4.212 M2 dan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara : Berbatasan dengan Kebun Milik Bantu Dianelo 44 Meter   sekarang tanah milik Umar Malengga dan Syah Budin;
  • Selatan : Berbatasan dengan Jalan Lorong 39 Meter; sekarang Jalan Brig. Jend. Piola Isa;
  • Timur : Berbatasan dengan Kintal Milik Hutu N dan Dj. Olii 98Meter;  sekarang tanah milik Suhardi dan Fatmawati Hasan;
  • Barat : Berbatasan dengan Kintal Milik S. Saleh 105 Meter. sekarang tanah milik Samsudin Tuli dan Suwitno Pulubuhu.

Adalah tanah budel dari Alm. Niko Hasan yang belum dibagi waris;

  1. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan segala bentuk surat Para Tergugat atas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari siapa saja untuk keluar dan meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa beban apapun, penyerahan tanah objek sengketa;
  4. Menghukum Para Tergugat maupun Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  5. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak