Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2026/PN Lbo 1.Andi Nirwansyah, S.H.
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
6.RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
7.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
8.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
MOH YUSUF NAHARUDIN Alias YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2044 /P.5.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nirwansyah, S.H.
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
6RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
7MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
8NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH YUSUF NAHARUDIN Alias YUSUF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu

Bahwa terdakwa MOH. YUSUF NAHARUDIN alias YUSUF pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025  bertempat di Desa Parungi Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 wita, saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Parungi Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo, terdakwa menghubungi saksi RISWAN alias IWAN yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), kemudian saksi RISWAN alias IWAN meminta terdakwa untuk segera melakukan transfer, setelah komunikasi terputus, terdakwa langsung melakukan transfer uang ke akun Dana milik saksi RISWAN alias IWAN sejumlah Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) melalui aplikasi Brimo milik terdakwa, kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti tranfer tersebut kepada saksi RISWAN alias IWAN, setelah itu komunikasi terputus.
  • Bahwa pada pukul 11.30 wita, saksi MOHAMAD YUSUF ADRDIANSYAH bersama tim yang merupakan petugas Opsnal yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket kiriman yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dikirim melalui mobil rental dari Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berangkat menuju ke Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo, petugas melihat mobil yang dicurigai tengah melintas menuju ke Provinsi Gorontalo, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil tersebut, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut, setelah dilakukan interogasi, sopir mobil tersebut menunjukkan paket yang dimaksud kepada petugas dan paket tersebut akan diantarkan ke Desa Parungi Kecamatan Paguyaman, sehingga petugas memerintahkan sopir tersebut untuk melanjutkan pengantaran paket, sementara itu petugas mengikuti dari arah belakang, kemudian sekira pukul. Kemudian sekira pukul 17.30 Mobil tersebut berhenti di pinggir Jalan Desa Parungi Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo, lalu terlihat terdakwa dan saksi AFDAL mendekati mobil dan terdakwa menerima paket dari Sopir mobil tersebut, sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan, setelah itu dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, terdakwa membuka paket yang di dalamnya berisi 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang terlilit dengan lakban berwarna hitam, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli melalui saksi RISWAN alias IWAN yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnta terdakwa dan barang bukti yakni 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor: R-PP.01.01.23A.01.26.05/BADAN POM Gorontalo, tanggal 2 Januari 2026.

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa:

NO

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

 

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, warna putih.

 

-

MA

NO

02/OB/07

 

ORGANOLEPTIK

2

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif Metamfetamin

 

Positif

MA

NO

02/OB/07

Reaksi

Warna, KLT, Spektrofoto metri UV

 

Berat wadah + zat     = 1.650,04 mg

Berat wadah + zat   = 1.650,04 mg

Berat wadah            = 524,05 mg

Berat zat                  = 1.125,99 mg

Wadah + Zat = 172, 90 mg

Berat Wadah = 120,58,mg

Berat zat        =  52,,32 mg

 

Catatan :  Berat bersih sampel kepolisian = 1.125,99 mg atau 1,12599 gram

                                       Berat Sampel untuk pengujian =  52,32 mg atau 0,05232 gram

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki ataupun menguasai Narkotika jenis shabu.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------

 

                                                                        Atau

Kedua

Bahwa terdakwa MOH. YUSUF NAHARUDIN alias YUSUF pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Desa Parungi Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 wita, saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Parungi Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo, terdakwa menghubungi saksi RISWAN alias IWAN yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), kemudian saksi RISWAN alias IWAN meminta terdakwa untuk segera melakukan transfer, setelah komunikasi terputus, terdakwa langsung melakukan transfer uang ke akun Dana milik saksi RISWAN alias IWAN sejumlah Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) melalui aplikasi Brimo milik terdakwa, kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti tranfer tersebut kepada saksi RISWAN alias IWAN, setelah itu komunikasi terputus.
  • Bahwa pada pukul 11.30 wita, saksi MOHAMAD YUSUF ADRDIANSYAH bersama tim yang merupakan petugas Opsnal yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket kiriman yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dikirim melalui mobil rental dari Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berangkat menuju ke Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo, petugas melihat mobil yang dicurigai tengah melintas menuju ke Provinsi Gorontalo, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil tersebut, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut, setelah dilakukan interogasi, sopir mobil tersebut menunjukkan paket yang dimaksud kepada petugas dan paket tersebut akan diantarkan ke Desa Parungi Kecamatan Paguyaman, sehingga petugas memerintahkan sopir tersebut untuk melanjutkan pengantaran paket, sementara itu petugas mengikuti dari arah belakang, kemudian sekira pukul. Kemudian sekira pukul 17.30 Mobil tersebut berhenti di pinggir Jalan Desa Parungi Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo, lalu terlihat terdakwa dan saksi AFDAL mendekati mobil dan terdakwa menerima paket dari Sopir mobil tersebut, sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan, setelah itu dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, terdakwa membuka paket yang di dalamnya berisi 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang terlilit dengan lakban berwarna hitam, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli melalui saksi RISWAN alias IWAN yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnta terdakwa dan barang bukti yakni 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor: R-PP.01.01.23A.01.26.05/BADAN POM Gorontalo, tanggal 2 Januari 2026.

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa:

NO

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

 

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, warna putih.

 

-

MA

NO

02/OB/07

 

ORGANOLEPTIK

2

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif Metamfetamin

 

Positif

MA

NO

02/OB/07

Reaksi

Warna, KLT, Spektrofoto metri UV

 

Berat wadah + zat     = 1.650,04 mg

Berat wadah + zat   = 1.650,04 mg

Berat wadah            = 524,05 mg

Berat zat                  = 1.125,99 mg

Wadah + Zat = 172, 90 mg

Berat Wadah = 120,58,mg

Berat zat        =  52,,32 mg

 

Catatan :  Berat bersih sampel kepolisian = 1.125,99 mg atau 1,12599 gram

                                       Berat Sampel untuk pengujian =  52,32 mg atau 0,05232 gram

  • Bahwa terdakwa sudah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 dan terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan cara menyediakan 1 (satu) buah pirex kaca dan satu buah korek api kemudian 1 (satu) botol Air mineral, kemudian Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukkan kedalam pirex kaca, lalu terdakwa mulai membakar dengan menggunakan korek api sambil menghisap Narkotika jenis sabu menggunakan pipet dan terdakwa menghirup uap dari Narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------

 

Atau

 

Ketiga

Bahwa terdakwa MOH. YUSUF NAHARUDIN alias YUSUF pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Desa Parungi Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 wita, saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Parungi Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo, terdakwa menghubungi saksi RISWAN alias IWAN yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), kemudian saksi RISWAN alias IWAN meminta terdakwa untuk segera melakukan transfer, setelah komunikasi terputus, terdakwa langsung melakukan transfer uang ke akun Dana milik saksi RISWAN alias IWAN sejumlah Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) melalui aplikasi Brimo milik terdakwa, kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti tranfer tersebut kepada saksi RISWAN alias IWAN, setelah itu komunikasi terputus.
  • Bahwa pada pukul 11.30 wita, saksi MOHAMAD YUSUF ADRDIANSYAH bersama tim yang merupakan petugas Opsnal yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket kiriman yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dikirim melalui mobil rental dari Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berangkat menuju ke Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo, petugas melihat mobil yang dicurigai tengah melintas menuju ke Provinsi Gorontalo, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil tersebut, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut, setelah dilakukan interogasi, sopir mobil tersebut menunjukkan paket yang dimaksud kepada petugas dan paket tersebut akan diantarkan ke Desa Parungi Kecamatan Paguyaman, sehingga petugas memerintahkan sopir tersebut untuk melanjutkan pengantaran paket, sementara itu petugas mengikuti dari arah belakang, kemudian sekira pukul. Kemudian sekira pukul 17.30 Mobil tersebut berhenti di pinggir Jalan Desa Parungi Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo, lalu terlihat terdakwa dan saksi AFDAL mendekati mobil dan terdakwa menerima paket dari Sopir mobil tersebut, sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan, setelah itu dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, terdakwa membuka paket yang di dalamnya berisi 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang terlilit dengan lakban berwarna hitam, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli melalui saksi RISWAN alias IWAN yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnta terdakwa dan barang bukti yakni 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor: R-PP.01.01.23A.01.26.05/BADAN POM Gorontalo, tanggal 2 Januari 2026.

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa:

NO

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

 

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, warna putih.

 

-

MA

NO

02/OB/07

 

ORGANOLEPTIK

2

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif Metamfetamin

 

Positif

MA

NO

02/OB/07

Reaksi

Warna, KLT, Spektrofoto metri UV

 

Berat wadah + zat     = 1.650,04 mg

Berat wadah + zat   = 1.650,04 mg

Berat wadah            = 524,05 mg

Berat zat                  = 1.125,99 mg

Wadah + Zat = 172, 90 mg

Berat Wadah = 120,58,mg

Berat zat        =  52,,32 mg

 

Catatan :  Berat bersih sampel kepolisian = 1.125,99 mg atau 1,12599 gram

                                       Berat Sampel untuk pengujian =  52,32 mg atau 0,05232 gram

  • Bahwa terdakwa sudah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 dan terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan cara menyediakan 1 (satu) buah pirex kaca dan satu buah korek api kemudian 1 (satu) botol Air mineral, kemudian Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukkan kedalam pirex kaca, lalu terdakwa mulai membakar dengan menggunakan korek api sambil menghisap Narkotika jenis sabu menggunakan pipet dan terdakwa menghirup uap dari Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 609 Ayat (1)  huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang telah di rubah dan disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana
Pihak Dipublikasikan Ya