| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah dengan ukurang 762 M2 dan bangunan rumah permanen diatasnya seluas ± 132 M2 yang terletak di Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Berbatasan dengan Jln. A.A Wahab;
- Barat : Berbatasan dengan Tanah Milik Itje Djafar Rauf/Suleman Djafar;
- Selatan : Berbatasan dengan Tanah Milik Syarief Habie;
- Timur : Berbatasan dengan Tanah Milik Warda Santu/Notji Gugu;
Merupakan milik Almarhumah Hana Ahmad;
- Menyatakan perbuatan Almarhum Amir Ahmad dan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 50 Tahun 1983 atas nama Amir Ahmad dan segala surat-surat yang timbul dalam objek sengketa tanpa sepengetahuan dan persetujuan Almarhumah Hana Ahmad dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 210.000.000;- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
- Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen diatasnya serta Sertifikat Hak Milik Nomor: 50 Tahun 1983 atas nama Amir Ahmad;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000;- (Dua Juta Rupiah) perhari, jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat, atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa, termasuk membongkar bangunan toko yang di bangun oleh Alm. Amir Ahmad diatas objek sengketa a quo dan mengembalikan pada posisi semula, serta menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong atau dalam kondisi semula kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |