Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.SUSENO, S.H
2.ANGELICA LAURA, S.H
3.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
YOYIN DONTO Alias OYIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5585/P.5.11/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUSENO, S.H
2ANGELICA LAURA, S.H
3FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOYIN DONTO Alias OYIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


KESATU:
--------- Bahwa Terdakwa YOYIN DONTO Alias OYIN pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 17.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Dusun Pantai, Desa Biluhu Timur, Kec. Batudaa Pantai, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang  karena  kelalaiannya  mengakibatkan  Kecelakaan Lalu  Lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, perbuatan  tersebut  dilakukan  terdakwa  dengan  cara sebagai berikut :-----------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa bersama saksi HALIM SULEMAN alias OPA menggunakan mobil Suzuki Pick Up Box DM 8358 EE milik Sdr. HERI KARUNDENG untuk membeli BBM di SPBU Talumolo. Pada saat itu saksi HALIM semula yang hendak mengemudi, namun justru Terdakwa menawarkan dirinya untuk membawa kendaraan tersebut. Saksi HALIM sempat bertanya: “Tau bawa oto ngana ini?” (apakah kau bisa mengemudikan mobil ini), dan Terdakwa menjawab: “Tau, tapi belum lancar”. Meskipun menyadari dirinya belum mahir dan tidak memiliki SIM, Terdakwa tetap memilih untuk mengemudikan mobil tersebut dan langsung menyalakan mesin kendaraan.
-    Bahwa sejak keluar dari Resort Aryan by Kadena, Terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan rendah sekitar 5–10 km/jam pada jalan yang sempit. Namun ketika mendekati simpang empat di depan warung milik Sdr. PODU, dimana di persimpangan tersebut banyak anak-anak yang sedang bermain dan Anak Korban IMAM MA’RUF ISKANDAR dan Anak korban MOH. RAFY HULIMA sedang duduk di depan warung milik Saksi Djafar S. Achir, sementara posisi mobil sudah agak serong ke kanan karena hendak berbelok menuju jalan raya. Mobil yang dikendarai oleh terdakwa kehilangan kendali dan melaju kencang kearah warung tempat Anak Korban IMAM MA’RUF ISKANDAR dan Anak korban MOH. RAFY HULIMA yang sedang duduk-duduk, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa menabrak Anak Korban IMAM MA’RUF ISKANDAR dan Anak korban MOH. RAFY HULIMA yang sedang duduk-duduk dan menabrak beton warung milik Saksi Djafar S. Achir.
-    Bahwa akibatnya, mobil yang dikemudikan Terdakwa menabrak anak-anak yang sedang duduk di depan warung tersebut, mengenai tubuh korban IMAM MA’RUF ISKANDAR dengan bagian depan kiri mobil sehingga korban terhempas ke dalam area warung, kemudian mobil menabrak dinding beton warung milik Saksi Djafar S. Achir dan menjepit kedua anak korban.
-    Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban seorang anak bernama IMAM MA’RUF ISKANDAR mengalami luka berat pada bagian kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 800/PKM/Bat.Pan/1057/IV/2025, tanggal 30 April 2025 yang ditanda tangani oleh dr. NITA DALANGGO selaku Dokter pada Puskesmas Batudaa Pantai, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dengan identitas :
Nama        : IMAM MA’RUF ISKANDAR
Umur         : 14 Tahun
Pekerjaan  : Siswa
Alamat        : Desa Apitalawu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo

Hasil Pemeriksaan :
Dari hasil pemeriksaan pada korban ditemukan luka robek di lengan bawah sebelah kanan ukuran 1,5 x 1 cm dan luka robek di kepala bagian belakang ukuran 5,2 x 6,1 cm.
Kesimpulan :
Telah diperiksa korban IMAM MA’RUF ISKANDAR pada tanggal 26 April 2025, ditemukan luka robek di lengan bawah sebelah kanan ukuran 1,5 x 1 cm dan luka robek di kepala bagian belakang ukuran 5,2 x 6,1 cm akibat trauma tumpul yang menyebabkan kematian.
-    sedangkan seorang anak korban lainnya bernama MOH. RAFY HULIMA mengalami luka-luka 

--------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 229 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dan

KEDUA:
--------- Bahwa Terdakwa YOYIN DONTO Alias OYIN pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 17.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Dusun Pantai, Desa Biluhu Timur, Kec. Batudaa Pantai, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang  karena  kelalaiannya  mengakibatkan  Kecelakaan Lalu Lintas Sedang dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan  dan/atau  barang, perbuatan  tersebut  dilakukan  terdakwa  dengan  cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa bersama saksi HALIM SULEMAN alias OPA menggunakan mobil Suzuki Pick Up Box DM 8358 EE milik Sdr. HERI KARUNDENG untuk membeli BBM di SPBU Talumolo. Pada saat itu saksi HALIM semula yang hendak mengemudi, namun justru Terdakwa menawarkan dirinya untuk membawa kendaraan tersebut. Saksi HALIM sempat bertanya: “Tau bawa oto ngana ini?” (apakah kau bisa mengemudikan mobil ini), dan Terdakwa menjawab: “Tau, tapi belum lancar”. Meskipun menyadari dirinya belum mahir dan tidak memiliki SIM, Terdakwa tetap memilih untuk mengemudikan mobil tersebut dan langsung menyalakan mesin kendaraan.
-    Bahwa sejak keluar dari Resort Aryan by Kadena, Terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan rendah sekitar 5–10 km/jam pada jalan yang sempit. Namun ketika mendekati simpang empat di depan warung milik Sdr. PODU, dimana di persimpangan tersebut banyak anak-anak yang sedang bermain dan Anak Korban IMAM MA’RUF ISKANDAR dan Anak korban MOH. RAFY HULIMA sedang duduk di depan warung milik Saksi Djafar S. Achir, sementara posisi mobil sudah agak serong ke kanan karena hendak berbelok menuju jalan raya. Mobil yang dikendarai oleh terdakwa kehilangan kendali dan melaju kencang kearah warung tempat Anak Korban IMAM MA’RUF ISKANDAR dan Anak korban MOH. RAFY HULIMA yangsedang duduk-duduk, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa menabrak Anak Korban IMAM MA’RUF ISKANDAR dan Anak korban MOH. RAFY HULIMA yang sedang duduk-duduk dan menabrak beton warung
-    Bahwa akibatnya, mobil yang dikemudikan Terdakwa menabrak anak-anak yang sedang duduk di depan warung tersebut, mengenai tubuh korban IMAM MA’RUF ISKANDAR dengan bagian depan kiri mobil sehingga korban terhempas ke dalam area warung, kemudian mobil menabrak dinding beton warung dan menjepit kedua anak korban.
-    Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, anak korban MOH. RAFY HULIMA mengalami luka pada bagian panggul serta harus mendapatkan perawatan medis lebih lanjut di RSUD Otanaha Kota Gorontalo, sedangkan korban lainnya bernama IMAM MA’RUF ISKANDAR meninggal dunia. Selain adanya korban, akibat dari kecelakan tersebut mengakibatkan kerusakan pada muka warung milik Saksi Djafar S. Achir dan atas kerusakan tersebut Saksi Djafar S. Achir mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000.,
-    Adapun korban yang mengalami luka-luka adalah sebagai berikut berdasarkan Hasil Radiografi Nomor Register : 1224/25 tanggal 27 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Yulliftyani Gunawan, Sp.Rad selaku Dokter pada RSUD Otanaha Kota Gorontalo, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dengan identitas :
Nama                           : MOH. RAFY HULIMA
Tempat/Tanggal Lahir : 08 April 2011
Jenis Kelamin              : Laki-laki

                   Radiografi Pelvis Posisi AP :
-    Tampak simpifis pubis sedikit melebar +/-0,74 cm (nilai normal usia 12–15 tahun +/- 5,7 mm).
-    Densitas tulang baik.
-    Kedua hip joint dan SI joint kesan baik.
-    Jaringan lunak sekitar kesan baik.

Kesan:
Suspek diastasis pubis (mild).

--------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 229 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya