| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa HERI SALEH, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Alumbango Desa Biluhu Timur Kec. Batudaa Pantai Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sekitar siang hari di mana saat itu Saksi Abdulsamin A. Kaharu (selanjutnya disebut Saksi Korban) sedang berada di tempat billiard bersama temanteman, kemudian datang Terdakwa dalam keadaan mabuk langsung menghampiri Saksi Korban dan teman-teman dengan mengatakan, “marah kalian di sini?” setelah itu Terdakwa mendekati Saksi Korban dengan mengatakan, “marah ngana amin?” Saksi Korban membalasnya dengan mengatakan, “tidur saja”. Setelah itu Terdakwa tetap mengeluarkan kalimat atau kata-kata yang menyinggung pribadi dan keluarga Saksi Korban kemudian Saksi Korban menanggapinya dengan mengatakan, “jangan bawa-bawa orang tua”. Setelah itu beberapa orang yang duduk pun melerai Saksi Korban dengan Terdakwa yang sedang cekcok. Kemudian Saksi Korban pulang dan beristirahat di rumah. Pada pukul 16.30 WITA, Terdakwa datang saat Saksi Korban hendak keluar untuk menurunkan alat wifi. Terdakwa langsung memegang tangan kiri Saksi Korban dan meminta maaf pada Saksi Korban atas kejadian di tempat billiard, Saksi Korban pun memaafkannya dan juga meminta maaf pada Terdakwa karena sudah beradu mulut dengannya. Setelah itu Saksi Korban mengatakan pada Terdakwa bahwa ia masih ada urusan, namun Terdakwa tetap memegang tangannya hingga Terdakwa dan Saksi Korban berjalan ke Jalan Trans Sulawesi yang ada di depan rumah Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa mengungkit kembali kejadian di tempat billiard dan tiba-tiba melayangkan pukulannya di bagian telinga sebelah kiri Saksi Korban, dan pukulan tersebut mengenai telinga sebelah kiri Saksi Korban meskipun Saksi Korban sempat menghindar. Setelah itu Saksi Korban menendangnya supaya Terdakwa menjauh dari Saksi Korban, namun Terdakwa malah mendekati Saksi Korban kembali dan mengambil pisau yang disimpannya. Kemudian Saksi Korban menjauh di saat Terdakwa akan menusukkan pisau tersebut ke tubuh Saksi Korban, namun Terdakwa tetap mendekati Saksi Korban dan di saat keduanya berhadapan, Terdakwa langsung menusukan pisau tersebut ke tubuh Saksi Korban yang diarahkan ke bagian leher sebelah kiri namun Saksi Korban langsung menangkisnya dengan tangan sebelah kiri kemudian Terdakwa menusukan kembali pisau yang ia pegang ke arah bagian punggung belakang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sesudah itu Saksi Korban langsung membanting badan/tubuh Terdakwa ke tanah sehingga posisi tubuh Saksi Korban berada di atas tubuh Terdakwa dan Saksi Korban menahan leher Terdakwa dengan menggunakan sikut tangan sebelah kanannya. Setelah itu Terdakwa menusuk kembali pisau yang ia pegang ke bagian punggung sebelah kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu datang Saksi Ira Akudi dimana ia langsung menepuk paha Saksi Korban dengan mengatakan “Sudah Amin, sudah Amin” Saksi Korban membalasnya “masih pegang pisau dia ini” dibalas kembali oleh Saksi Ira Akudi “so talapas pisau” sesudah itu Saksi Bambang Mile dan Saksi Yulin S. Ali menghampiri keduanya dan mengangkat Saksi hingga berdiri supaya Saksi dengan Terdakwa terpisah kemudian di saat Saksi berdiri Terdakwa langsung bangun dan menggigit Saksi di bagian ketiak sebelah kanan bawah sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu Saksi dan Terdakwa dilerai dan Saksi dibawa masuk ke dalam rumah Saksi oleh Saksi Bambang Mile dan Saksi Yulin S. Ali sesudah itu Saksi langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan;
- Bahwa sebagaimana tercantum dalam Hasil Visum Et Repertum Nomor R/ /VII/2025/Rs. Bhayangkara Tanggal 15 Agustus 2025 oleh Dr. Muh. Ridhoni selaku Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo dengan kesimpulan bahwa korban a.n Abdulsamin A. Kaharu menerangkan akibat dari penganiayaan tersebut Saksi Abdulsamin A, Kaharu mengalami luka lecet pada dahi, dada dan punggung akibat kekerasan tumpul serta terdapat luka bacok pada punggung akibat kekerasan tajam.
----------------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------- |