Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Lbo Hi. Ramli Mohune, ST Maemunah Lucky Datau Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hi. Ramli Mohune, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mansur Makalaw, SHHi. Ramli Mohune, ST
Tergugat
NoNama
1Maemunah Lucky Datau
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Umairoh KusumaningrumMaemunah Lucky Datau
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo
2Ridwan Hala
3Romi Kasim
4Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Umairoh KusumaningrumRidwan Hala
2Dewi Umairoh KusumaningrumRomi Kasim
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1.  Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas objek sengketa yang terletak di Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo luas ± 9x10 Meter yang diatasnya terdapat bangunan Ruko Usaha Barbershop dengan batas-batas sebagai berikut;

    Utara : Jalan Ahmad A. Wahab;

    Timur : Tanah/Ruko Hj Arlin Mohamad;

    Selatan : Tanah/Ruko Ramli Mohune dan Koperasi Unit Desa Berkat Telaga

    Barat : Tanah/Ruko Maemunah Lucky Datau;

  3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 485/2011 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mohamad Nizar Machmud, SH, pada hari rabu tanggal 14 bulan Desember tahun 2011 adalah sah demi hukum;
  4. Menyatakan Sebidang tanah yang terletak di Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo luas ± 9x10 Meter yang diatasnya terdapat bangunan Ruko Usaha Barbershop dengan batas-batas sebagai berikut;

    Utara : Jalan Ahmad A. Wahab;

    Timur : Tanah/Ruko Hj Arlin Mohamad;

    Selatan : Tanah/Ruko Ramli Mohune dan Koperasi Unit Desa Berkat Telaga

    Barat : Tanah/Ruko Maemunah Lucky Datau;

    Selanjutnya disebut sebagai tanah objek sengketa yang merupakan bagian/satu kesatuan dari sertifikat Hak Milik Nomor : 75/Bulila atas nama Hi. Ramli Mohune (PENGGUGAT) dengan luas 257 M2 (dua ratus lima puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagaimana dalam posita point 1 tersebut diatas adalah merupakan Hak Milik Penggugat yang sah menurut hukum:
  5.  Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yakni Mengambil/Menguasai tanah objek sengketa tersebut diatas dengan membangun Ruko untuk usah Barbershop diatas tanpa seijin dari penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  6.  Menyatakan perbuatan turut tergugat II dan Turut tergugat III yang telah memungut iuran dari tukang gunting atas suruhan dari Tergugat yang tanpa seijin dari Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  7. Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat I Pihak Pemerintah Desa Bulila telah menagih dan menerima pembayaran pajak atas tanah Objek sengketa yang terdapat Ruko untuk usaha barbershop yang didirikan tergugat tersebut padahal Turut Tergugat I mengetahui bahwa Penggugat juga telah membayar pajak atas objek yang sama berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 75/Bulila tersebut diatas merupakan perbuatan melawan hukum;
  8. Menyatakan Perbuatan Turut tergugat IV Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo yang telah menerbitkan sertifikat tanah hak milik dari Tergugat yang disinyalir adanya batas-batas tanah yang dicantumkan oleh pihak Badan Pertanahan yang tidak sesuai dengan batas tanah sebenarnya dari milik tergugat sehingga atas dasar tersebut tergugat telah mengklaim tanah milik penggugat didalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 75/Bulila tersebut yang merupakan tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  9. Menghukum Tergugat, Turut tergugat II dan Turut tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak dari tergugat tersebut untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinya, bila diperlukan dengan bantuan alat negara (TNI/Polri);
  10.  Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp462.500.000,- (Empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  12. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III dan IV atau siapa saja untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  13. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  14. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Limboto Cq. Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang baik dan benar serta seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak