Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2025/PN Lbo 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.Samba Sadikin, SH
4.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
5.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6.ANGELICA LAURA, S.H
7.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
8.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
10.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
HARYATI A. MALEWA Alias ATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 161/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5561/P.5.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2FENNY HASLIZARNI, SH
3Samba Sadikin, SH
4Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
5MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6ANGELICA LAURA, S.H
7FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
8NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
10MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYATI A. MALEWA Alias ATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa HARYATI A. MALEWA alias ATI pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 00.52 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi FARDIN HASAN di Desa Luwoo Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ISNA ABUBAKAR Alias ISNA, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 00.52 wita di rumah saksi FARDIN HASAN yang beralamat di Desa Luwoo Kec. Telaga Jaya Kab. Gorontalo, saksi korban ISNA ABUBAKAR mendapati suaminya yakni saksi FARDIN HASAN sedang bersama dengan selingkuhannya yakni Terdakwa HARYATI A. MALEWA di dalam kamar, kemudian saksi korban memecahkan kaca jendela rumah yang berada di samping rumah sebelah kiri dan kaca jendela rumah bagian depan, setelah saksi FARDIN HASAN mendengar ada suara pecahan kaca, saksi FARDIN HASAN keluar rumah melalui pintu samping rumah sebelah kanan, setelah itu terjadi percekcokan antara saksi FARDIN HASAN dengan saksi korban, saat saksi korban ingin memukul saksi FARDIN HASAN dengan menggunakan potongan besi, saksi FARDIN HASAN memegang kerah baju saksi korban dari depan dan menggenggam lengan saksi korban dari arah depan untuk menahan saksi korban, kemudian datang saksi FAJRIN HASAN berusaha melerai dan mengambil potongan besi dari tangan saksi korban, setelah itu Terdakwa keluar dari dalam rumah dan berlari kearah saksi korban dari arah belakang dan memukul keras bagian pinggang kiri saksi korban, kemudian Terdakwa menarik rambut saksi korban, setelah memukul dan menarik rambut saksi korban, Terdakwa pergi melarikan diri.
  • Bahwa setelah peristiwa tersebut saksi korban merasakan sakit pada bagian pinggang ketika saksi korban tertawa bahkan ketika saksi korban tidur, duduk maupun berjalan saksi korban merasa sakit dan kesulitan, lengan saksi korban terasa sakit ketika menggenggam, sehingga mengganggu aktivitas saksi korban sehari-hari.
  • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : R/11/II/2025/Dokkes tanggal 12 Februari 2025 atas nama ISNA ABUBAKAR yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aldhi Tri Budhi, Sp.B, selaku Dokter di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Gorontalo, dengan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut :
  1. Luka lebam lengan atas bagian dalam, batas tidak tegas, kemerahan, tidak bengkak, tidak nyeri tekan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter;
  2. Luka lecet jari empat tangan Kiri, batas tegas, kemerahan, tidak bengkak tidak nyeri tekan, tidak perdarahan aktif, ukuran satu koma dua sentimeter Kali nol koma satu milimiter;
  3. Luka lebam lengan kanan atas bagian dalam, batas tidak tegas,kemerahan, tidak bengkak, nyeri tekan, ukuran empat koma lima kali satu koma lima sentimeter;
  4. Luka lebam lengan kanan bagian luar, batas tidak tegas, kemerahan, tidak bengkak, tidak nyeri tekan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima millimeter;
  5. Luka lebam lengan kanan bagian luar, batas tidak tegas, kemerahan, tidak bengkak, tidak nyeri tekan ukuran dua sentimeter kali nol koma lima millimeter;
  6. Luka lecet pinggang kiri belakang, batas tegas, kemerahan tidak bengkak, tidak nyeri tekan, tidak perdarahan aktif, ukuran sebelas sentimeter kali nol koma lima millimeter.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya