Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AFRIYANTO LANUSU Alias APIN pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.20 WITA, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kios milik saksi korban IMRAN P RAHMAN ALIAS PASISA IMU di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya bertempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.20 WITA, terdakwa pergi ke kios milik saksi korban yang terletak di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, terdakwa yang melihat kios tersebut sudah buka dan tidak ada yang berada di dalam warung kemudian langsung masuk dan menuju meja, dimana diatas meja tersebu terdapat kunci laci. Terdakwa kemudian menggunakan kunci tersebut untuk membuka laci meja dan menemukan sebuah dompet berbentuk tas panjang transparan dan mengambil yang yang berada di dalam dompet tersebut. Setelah itu, terdakwa kemudian mengembalikan dompet ke dalam laci meja dan kembali mengunci laci meja tersebut. Terdakwa lalu beranjak keluar melewati pintu depan kios dengan uang sejumlah Rp.7.900.000 (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) disisipkan di dipinggang sebelah kanan, dengan rincian sebagai berikut:
- Pecahan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar senilai Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
- Pecahan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)
- Uang senilai Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang pecahannya sudah tercampur antara Rp. Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
- Bahwa uang tersebut sudah habis digunakan oleh terdakwa untuk membeli minuman keras dan membayar perempuan-perempuan yang berada di tempat karaoke;
- Bahwa adapun kerugian materil saksi korban yakni sejumlah Rp.7.900.000,- (Tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 362 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa AFRIYANTO LANUSU Alias APIN pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.20 WITA, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kios milik saksi korban IMRAN P RAHMAN ALIAS PASISA IMU di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya bertempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.20 WITA, terdakwa pergi ke kios milik saksi korban yang terletak di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, terdakwa yang melihat kios tersebut sudah buka dan tidak ada yang berada di dalam warung kemudian langsung masuk dan menuju meja, dimana diatas meja tersebu terdapat kunci laci. Terdakwa kemudian menggunakan kunci tersebut untuk membuka laci meja dan menemukan sebuah dompet berbentuk tas panjang transparan dan mengambil yang yang berada di dalam dompet tersebut. Setelah itu, terdakwa kemudian mengembalikan dompet ke dalam laci meja dan kembali mengunci laci meja tersebut. Terdakwa lalu beranjak keluar melewati pintu depan kios dengan uang sejumlah Rp.7.900.000 (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) disisipkan di dipinggang sebelah kanan, dengan rincian sebagai berikut:
- Pecahan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar senilai Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
- Pecahan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)
- Uang senilai Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang pecahannya sudah tercampur antara Rp. Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
- Bahwa uang tersebut sudah habis digunakan oleh terdakwa untuk membeli minuman keras dan membayar perempuan-perempuan yang berada di tempat karaoke;
- Bahwa adapun kerugian materil saksi korban yakni sejumlah Rp.7.900.000,- (Tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 362 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |