| Dakwaan |
KESATU
-------------Bahwa terdakwa AGUS ROSALDIN alias ALDI, pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Datahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 09.30 wita, saat terdakwa sedang berada di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Desa Limboro Kec. Banawa Tengah Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa menerima panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp dari kakak terdakwa yakni saksi AHMAD RINUL (dalam berkas terpisah) yang berdomisili di Kabupaten Gorontalo Utara, dalam percakapan tersebut saksi AHMAD RINUL meminta terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis shabu di Kelurahan Kayu Malue Provinsi Sulawesi Tengah dan terdakwa menyetujuinya, setelah komunikasi terputus, terdakwa langsung pergi ke sebuah Agen Brilink, kemudian terdakwa mengambil gambar papan Agen Brilink yang tertulis nomor rekening milik Agen Brilink tersebut dan mengirimkannya kepada saksi AHMAD RINUL melalui pesan pada aplikasi Whatsapp, tidak lama kemudian saksi AHMAD RINUL membalas pesan tersebut dengan sebuah foto bukti transfer sejumlah Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa langsung menunjukkan foto tersebut kepada pemilik Agen Brilink untuk melakukan penarikan, setelah menerima uang sejumlah Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kelurahan Kayu Malue Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian sekira pukul 12.30 wita, terdakwa sampai di Kelurahan Kayu Malue Provinsi Sulawesi Tengah dan mendatangi pondok-pondok yang terdakwa ketahui sebagai tempat transaksi Narkotika, lalu terdakwa menemui seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenali dan terdakwa menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu sambil menyerahkan uang sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dari laki-laki tersebut, terdakwa langsung mengambil jaket berwarna cokelat miliknya, kemudian terdakwa memasukkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut ke dalam saku kanan jaket, lalu terdakwa melipat jaket tersebut dan memasukkanya ke dalam tas plastik berwarna hitam, selanjutnya terdakwa langsung pergi ke sebuah Agen rental mobil yang beralamat di Jalan Kelinci Kota Palu dan setibanya di Agen rental, terdakwa langsung menyerahkan tas berisi jaket milik terdakwa kepada pihak agen untuk dikirimkan ke Provinsi Gorontalo, lalu paket milik terdakwa dipacking dengan menggunakan lakban berwarna cokelat oleh pihak Agen, setelah itu terdakwa Kembali menghubungi saksi AHMAD RINUL dan memberitahukan bahwa paket sudah berada di agen dan akan dikirim ke Provinsi Gorontalo, setelah komunikasi terputus terdakwa mengirim pesan kepada saksi AHMAD RINUL yang berisi nomor sopir rental yang mengantar paket milik saksi AHMAD RINUL.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 17.30 wita, saksi ENGLY EDWIN PONAMPI dan tim petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket yang berisi diduga Narkotika jenis shabu sedang dalam perjalanan dari Provinsi Sulawesi Tengah menuju Provinsi Gorontalo, kemudian saat petugas melakukan pemantauan di Jalan Amala Mantu Desa Datahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, terlihat mobil berwarna merah yang diinformasikan membawa paket yang diduga berisi Narkotika jenis shabu berhenti di depan terminal isimu, beberapa saat kemudian terlihat sopir mobil tersebut turun dan membuka bagasi belakang dan kemudian menyerahkan sebuah paket yang diterima oleh saksi AHMAD RINUL, sehingga petugas langsung menghampiri saksi AHMAD RINUL dan memerintahkannya untuk membuka paket yang terlilit dengan lakban cokelat sedang dipegang oleh saksi AHMAD RINUL, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat saksi AHMAD RINUL membuka paket yang didalamnya terdapat sebuah jaket berwarna cokelat, kemudian saksi AHMAD RINUL mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang tersimpan di saku sebelah kanan jaket tersebut, setelah dilakukan interogasi, saksi AHMAD RINUL mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dipesan dari terdakwa yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tengah seharga Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk terdakwa konsumsi bersama-sama dengan sdr. DIO FENDRA NEFRI, sehingga petugas langsung mengamankan saksi AHMAD RINUL dan barang bukti yakni 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu diamankan ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dengan berangkat menuju Provinsi Sulawesi Tengah dan pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 05.30 wita bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Desa Limboro Kec. Banawa Tengah Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar dirinya telah mengirimkan paket berisi 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kepada saksi AHMAD RINUL dan benar terdakwa telah menerima transferan sejumlah Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi AHMAD RINUL sebagai pembayaran Narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0079, tanggal 07 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
Metamphetamine
|
Posiitif
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotometri UV
|
MA 02/OB/07
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
Organoleptis
|
MA 02/OB/07
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 07 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
Sampel dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 710,15 mg
|
Berat wadah + zat = 710,15 mg
Berat wadah = 111,45 mg
Berat zat = 598,70 mg
|
Wadah + Zat = 165,15 mg
Berat wadah = 113,37 mg
Berat zat = 51,78 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 598,70 mg atau 0,5987 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 51,78 mg mg atau 0, 5178 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa terdakwa AGUS ROSALDIN alias ALDI, pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Datahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 09.30 wita, saat terdakwa sedang berada di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Desa Limboro Kec. Banawa Tengah Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa menerima panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp dari kakak terdakwa yakni saksi AHMAD RINUL (dalam berkas terpisah) yang berdomisili di Kabupaten Gorontalo Utara, dalam percakapan tersebut saksi AHMAD RINUL meminta terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis shabu di Kelurahan Kayu Malue Provinsi Sulawesi Tengah dan terdakwa menyetujuinya, setelah komunikasi terputus, terdakwa langsung pergi ke sebuah Agen Brilink, kemudian terdakwa mengambil gambar papan Agen Brilink yang tertulis nomor rekening milik Agen Brilink tersebut dan mengirimkannya kepada saksi AHMAD RINUL melalui pesan pada aplikasi Whatsapp, tidak lama kemudian saksi AHMAD RINUL membalas pesan tersebut dengan sebuah foto bukti transfer sejumlah Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa langsung menunjukkan foto tersebut kepada pemilik Agen Brilink untuk melakukan penarikan, setelah menerima uang sejumlah Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kelurahan Kayu Malue Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian sekira pukul 12.30 wita, terdakwa sampai di Kelurahan Kayu Malue Provinsi Sulawesi Tengah dan mendatangi pondok-pondok yang terdakwa ketahui sebagai tempat transaksi Narkotika, lalu terdakwa menemui seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenali dan terdakwa menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu sambil menyerahkan uang sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dari laki-laki tersebut, terdakwa langsung mengambil jaket berwarna cokelat miliknya, kemudian terdakwa memasukkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut ke dalam saku kanan jaket, lalu terdakwa melipat jaket tersebut dan memasukkanya ke dalam tas plastik berwarna hitam, selanjutnya terdakwa langsung pergi ke sebuah Agen rental mobil yang beralamat di Jalan Kelinci Kota Palu dan setibanya di Agen rental, terdakwa langsung menyerahkan tas berisi jaket milik terdakwa kepada pihak agen untuk dikirimkan ke Provinsi Gorontalo, lalu paket milik terdakwa dipacking dengan menggunakan lakban berwarna cokelat oleh pihak Agen, setelah itu terdakwa Kembali menghubungi saksi AHMAD RINUL dan memberitahukan bahwa paket sudah berada di agen dan akan dikirim ke Provinsi Gorontalo, setelah komunikasi terputus terdakwa mengirim pesan kepada saksi AHMAD RINUL yang berisi nomor sopir rental yang mengantar paket milik saksi AHMAD RINUL.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 17.30 wita, saksi ENGLY EDWIN PONAMPI dan tim petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket yang berisi diduga Narkotika jenis shabu sedang dalam perjalanan dari Provinsi Sulawesi Tengah menuju Provinsi Gorontalo, kemudian saat petugas melakukan pemantauan di Jalan Amala Mantu Desa Datahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, terlihat mobil berwarna merah yang diinformasikan membawa paket yang diduga berisi Narkotika jenis shabu berhenti di depan terminal isimu, beberapa saat kemudian terlihat sopir mobil tersebut turun dan membuka bagasi belakang dan kemudian menyerahkan sebuah paket yang diterima oleh saksi AHMAD RINUL, sehingga petugas langsung menghampiri saksi AHMAD RINUL dan memerintahkannya untuk membuka paket yang terlilit dengan lakban cokelat sedang dipegang oleh saksi AHMAD RINUL, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat saksi AHMAD RINUL membuka paket yang didalamnya terdapat sebuah jaket berwarna cokelat, kemudian saksi AHMAD RINUL mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang tersimpan di saku sebelah kanan jaket tersebut, setelah dilakukan interogasi, saksi AHMAD RINUL mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dipesan dari terdakwa yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tengah seharga Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk terdakwa konsumsi bersama-sama dengan sdr. DIO FENDRA NEFRI, sehingga petugas langsung mengamankan saksi AHMAD RINUL dan barang bukti yakni 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu diamankan ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dengan berangkat menuju Provinsi Sulawesi Tengah dan pada hari hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 05.30 wita bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Desa Limboro Kec. Banawa Tengah Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar dirinya telah mengirimkan paket berisi 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kepada saksi AHMAD RINUL dan benar terdakwa telah menerima transferan sejumlah Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi AHMAD RINUL sebagai pembayaran Narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0079, tanggal 07 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
Metamphetamine
|
Posiitif
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotometri UV
|
MA 02/OB/07
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
Organoleptis
|
MA 02/OB/07
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 07 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
Sampel dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 710,15 mg
|
Berat wadah + zat = 710,15 mg
Berat wadah = 111,45 mg
Berat zat = 598,70 mg
|
Wadah + Zat = 165,15 mg
Berat wadah = 113,37 mg
Berat zat = 51,78 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 598,70 mg atau 0,5987 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 51,78 mg mg atau 0, 5178 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan ataupun menguasai Narkotika jenis shabu.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------- |