Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2026/PN Lbo 1.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
2.ANGELICA LAURA, S.H
3.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
1.REGGY ALHEID TIMBOLA alias EGI
2.REZA YUDHISTIRO HIPPY alias ECA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2504/P.5.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
2ANGELICA LAURA, S.H
3FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REGGY ALHEID TIMBOLA alias EGI[Penahanan]
2REZA YUDHISTIRO HIPPY alias ECA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

Bahwa Terdakwa I REGGY ALHEID TIMBOLA alias EGI (selanjutnya disebut sebagai ”Terdakwa I”) dan Terdakwa II REZA YUDHISTIRO HIPPY alias ECA (selanjutnya disebut sebagai ”Terdakwa II”) pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 pukul 01.18 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa I melakukan siaran langsung melalui media sosial TikTok yang memperlihatkan seolah Terdakwa I sedang mempromosikan cara menggunakan alat hisap shabu dan korek api yang telah dimodifikasi, sehingga pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 01.18 Wita tim opsnal tiba di rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Desa Bulila Kec. Telaga Kab. Gorontalo, dengan disaksikan oleh aparat desa setempat ditemukan 1 (satu) set alat hisap modifikasi, 1 (satu) buah kaca pirex baru, 3 (tiga) buah korek api modifikasi, 1 (satu) plastik kip bekas pakai, 2 (dua) buah plastik kip kosong yang seluruhnya disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak vape warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone merk samsung. Saat diinterogasi, Terdakwa I mengakui bahwa Terdakwa II yang memesan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu pada Terdakwa I seharga Rp.1.000.0000,- (satu juta rupiah) dengan cara ditransfer dari rekening Sinarmas milik Terdakwa II kepada rekening BRI milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa I meneruskan uang tersebut kepada saksi Abdul Anwar Umonti Alias Andre yang menggunakan rekening BRI atas nama Saksi ADAM RAUF. Selanjutnya Terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu tersebut pada saksi Abdul Anwar Umonti Alias Andre, lalu mengantarnya kepada Terdakwa II. Sekitar pukul 03.00 Wita, tim opsnal melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa II yang beralamatkan di Desa Luwoo Kec. Telaga Kab. Gorontalo, dan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, ditemukan 1 (satu) kaca pirex yang masih terisi butiran kristal yang diduga sabu, 1 (satu) alat hisap bekas pakai, 1 (satu) buah handphone merk Realmi, 2 (dua) plastik kip bekas pakai yang seluruhnya diakui milik Terdakwa II yang diperoleh dari Terdakwa I.
  • Bahwa saat handphone Terdakwa I diperiksa, ditemukan percakapan dengan Sdr. Adit yang beralamat di Kota Gorontalo, dimana Sdr. Adit memesan 1 (satu) sachet sabu kepada Terdakwa I seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara ditransfer kepada rekening BRI milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa I meneruskan uang tersebut kepada saksi Abdul Anwar Umonti Alias Andre yang menggunakan rekening BRI atas nama ADAM RAUF. Selanjutnya Terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu tersebut pada saksi Abdul Anwar Umonti Alias Andre, lalu mengantarnya ke Kompleks Pertamina Andalas sesuai kesepakatan dengan Sdr. Adit. Sebelum diserahkan, Terdakwa I sempat menyisihkan satu sendok sedotan untuk dikonsumsinya sendiri, dan sisanya diserahkan kepada Sdr. Adit. Kemudian pada pukul 06.00 Wita tim opsnal sat resnarkoba Polres Gorontalo dan tim opsnal sat resnarkoba Polresta Gorontalo kembali melakukan pengembangan di Jl. Hasan Abas Nusi, Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo tepatnya di rumah saksi Abdul Anwar Umonti Alias Andre, dan diperoleh keterangan bahwa benar sebelumnya Terdakwa I telah memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali, yang mana narkotika tersebut diperolehnya dari Bos R yang berada di wilayah Kota Palu. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II  dan Saksi Abdul Anwar Umonti beserta barang bukti  dibawa ke Polres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 167/NNF/2026 tanggal 27 Maret 2026, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0063 gram yang disita dari Terdakwa I :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

126/2026/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 168/NNF/2026 tanggal 23 Maret 2026, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa seperangkat alat hisap (satu pipet kaca) dengan berat brutto 1,4571 gram, yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0167 gram yang disita dari Terdakwa II :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

127/2026/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

 

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa I REGGY ALHEID TIMBOLA alias EGI (selanjutnya disebut sebagai ”Terdakwa I”) dan Terdakwa II REZA YUDHISTIRO HIPPY alias ECA (selanjutnya disebut sebagai ”Terdakwa II”) pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 pukul 01.18 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa I melakukan siaran langsung melalui media sosial TikTok yang memperlihatkan seolah Terdakwa I sedang mempromosikan cara menggunakan alat hisap shabu dan korek api yang telah dimodifikasi, sehingga pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 01.18 Wita tim opsnal tiba di rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Desa Bulila Kec. Telaga Kab. Gorontalo, dengan disaksikan oleh aparat desa setempat ditemukan 1 (satu) set alat hisap modifikasi, 1 (satu) buah kaca pirex baru, 3 (tiga) buah korek api modifikasi, 1 (satu) plastik kip bekas pakai, 2 (dua) buah plastik kip kosong yang seluruhnya disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak vape warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone merk samsung. Saat diinterogasi, Terdakwa I mengakui bahwa Terdakwa II yang memesan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu pada Terdakwa I seharga Rp.1.000.0000,- (satu juta rupiah) dengan cara ditransfer dari rekening Sinarmas milik Terdakwa II kepada rekening BRI milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa I meneruskan uang tersebut kepada saksi Abdul Anwar Umonti Alias Andre yang menggunakan rekening BRI atas nama Saksi ADAM RAUF. Selanjutnya Terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu tersebut pada saksi Abdul Anwar Umonti Alias Andre, lalu mengantarnya kepada Terdakwa II. Sekitar pukul 03.00 Wita, tim opsnal melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa II yang beralamatkan di Desa Luwoo Kec. Telaga Kab. Gorontalo, dan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, ditemukan 1 (satu) kaca pirex yang masih terisi butiran kristal yang diduga sabu, 1 (satu) alat hisap bekas pakai, 1 (satu) buah handphone merk Realmi, 2 (dua) plastik kip bekas pakai yang seluruhnya diakui milik Terdakwa II yang diperoleh dari Terdakwa I.
  • Bahwa saat handphone Terdakwa I diperiksa, ditemukan percakapan dengan Sdr. Adit yang beralamat di Kota Gorontalo, dimana Sdr. Adit memesan 1 (satu) sachet sabu kepada Terdakwa I seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara ditransfer kepada rekening BRI milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa I meneruskan uang tersebut kepada saksi Abdul Anwar Umonti Alias Andre yang menggunakan rekening BRI atas nama ADAM RAUF. Selanjutnya Terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu tersebut pada saksi Abdul Anwar Umonti Alias Andre, lalu mengantarnya ke Kompleks Pertamina Andalas sesuai kesepakatan dengan Sdr. Adit. Sebelum diserahkan, Terdakwa I sempat menyisihkan satu sendok sedotan untuk dikonsumsinya sendiri, dan sisanya diserahkan kepada Sdr. Adit. Kemudian pada pukul 06.00 Wita tim opsnal sat resnarkoba Polres Gorontalo dan tim opsnal sat resnarkoba Polresta Gorontalo kembali melakukan pengembangan di Jl. Hasan Abas Nusi, Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo tepatnya di rumah saksi Abdul Anwar Umonti Alias Andre, dan diperoleh keterangan bahwa benar sebelumnya Terdakwa I telah memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali, yang mana narkotika tersebut diperolehnya dari Bos R yang berada di wilayah Kota Palu. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II  dan Saksi Abdul Anwar Umonti beserta barang bukti  dibawa ke Polres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 167/NNF/2026 tanggal 27 Maret 2026, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0063 gram yang disita dari Terdakwa I :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

126/2026/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 168/NNF/2026 tanggal 23 Maret 2026, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa seperangkat alat hisap (satu pipet kaca) dengan berat brutto 1,4571 gram, yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0167 gram yang disita dari Terdakwa II :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

127/2026/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------

 

ATAU

Ketiga

Bahwa Terdakwa I REGGY ALHEID TIMBOLA alias EGI (selanjutnya disebut sebagai ”Terdakwa I”) dan Terdakwa II REZA YUDHISTIRO HIPPY alias ECA (selanjutnya disebut sebagai ”Terdakwa II”) pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 pukul 01.18 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa I melakukan siaran langsung melalui media sosial TikTok yang memperlihatkan seolah Terdakwa I sedang mempromosikan cara menggunakan alat hisap shabu dan korek api yang telah dimodifikasi, sehingga pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 01.18 Wita tim opsnal tiba di rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Desa Bulila Kec. Telaga Kab. Gorontalo, dengan disaksikan oleh aparat desa setempat ditemukan 1 (satu) set alat hisap modifikasi, 1 (satu) buah kaca pirex baru, 3 (tiga) buah korek api modifikasi, 1 (satu) plastik kip bekas pakai, 2 (dua) buah plastik kip kosong yang seluruhnya disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak vape warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone merk samsung. Saat diinterogasi, Terdakwa I mengakui bahwa Terdakwa II yang memesan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu pada Terdakwa I seharga Rp.1.000.0000,- (satu juta rupiah) dengan cara ditransfer dari rekening Sinarmas milik Terdakwa II kepada rekening BRI milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa I meneruskan uang tersebut kepada saksi Abdul Anwar Umonti Alias Andre yang menggunakan rekening BRI atas nama Saksi ADAM RAUF. Selanjutnya Terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu tersebut pada saksi Abdul Anwar Umonti Alias Andre, lalu mengantarnya kepada Terdakwa II. Sekitar pukul 03.00 Wita, tim opsnal melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa II yang beralamatkan di Desa Luwoo Kec. Telaga Kab. Gorontalo, dan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, ditemukan 1 (satu) kaca pirex yang masih terisi butiran kristal yang diduga sabu, 1 (satu) alat hisap bekas pakai, 1 (satu) buah handphone merk Realmi, 2 (dua) plastik kip bekas pakai yang seluruhnya diakui milik Terdakwa II yang diperoleh dari Terdakwa I.
  • Bahwa saat handphone Terdakwa I diperiksa, ditemukan percakapan dengan Sdr. Adit yang beralamat di Kota Gorontalo, dimana Sdr. Adit memesan 1 (satu) sachet sabu kepada Terdakwa I seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara ditransfer kepada rekening BRI milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa I meneruskan uang tersebut kepada saksi Abdul Anwar Umonti Alias Andre yang menggunakan rekening BRI atas nama ADAM RAUF. Selanjutnya Terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu tersebut pada saksi Abdul Anwar Umonti Alias Andre, lalu mengantarnya ke Kompleks Pertamina Andalas sesuai kesepakatan dengan Sdr. Adit. Sebelum diserahkan, Terdakwa I sempat menyisihkan satu sendok sedotan untuk dikonsumsinya sendiri, dan sisanya diserahkan kepada Sdr. Adit. Kemudian pada pukul 06.00 Wita tim opsnal sat resnarkoba Polres Gorontalo dan tim opsnal sat resnarkoba Polresta Gorontalo kembali melakukan pengembangan di Jl. Hasan Abas Nusi, Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo tepatnya di rumah saksi Abdul Anwar Umonti Alias Andre, dan diperoleh keterangan bahwa benar sebelumnya Terdakwa I telah memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali, yang mana narkotika tersebut diperolehnya dari Bos R yang berada di wilayah Kota Palu. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II  dan Saksi Abdul Anwar Umonti beserta barang bukti  dibawa ke Polres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 167/NNF/2026 tanggal 27 Maret 2026, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0063 gram yang disita dari Terdakwa I :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

126/2026/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 168/NNF/2026 tanggal 23 Maret 2026, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa seperangkat alat hisap (satu pipet kaca) dengan berat brutto 1,4571 gram, yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0167 gram yang disita dari Terdakwa II :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

127/2026/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkoba No. 42/III/2026/Sidokkes tanggal 14 Maret 2026, hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa I :
  • Amfetamin : Positif
  • Methamfetamine : Positif
  • Mofin : Negatif
  • THC : Negatif
  • Benzodazepin : Negatif
  • Cocaine : Negatif

Kesimpulan : pada saat pemeriksaan, orang ini ditemukan adanya tanda-tanda intoksikasi dan atau ketergantungan pengguna narkoba (positif).

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkoba No. 40/III/2026/Sidokkes tanggal 14 Maret 2026, hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa II :
  • Amfetamin : Positif
  • Methamfetamine : Positif
  • Mofin : Negatif
  • THC : Negatif
  • Benzodazepin : Negatif
  • Cocaine : Negatif

Kesimpulan : pada saat pemeriksaan, orang ini ditemukan adanya tanda-tanda intoksikasi dan atau ketergantungan pengguna narkoba (positif).

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------

Pihak Dipublikasikan Ya