Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.Samba Sadikin, SH
4.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
5.Nanang Ibrahim, SH.
6.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
7.ANGELICA LAURA, S.H
8.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
MARJUNI DARISE, S.KOM alias BOBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3344A/P,5,11/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2FENNY HASLIZARNI, SH
3Samba Sadikin, SH
4Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
5Nanang Ibrahim, SH.
6MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
7ANGELICA LAURA, S.H
8NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARJUNI DARISE, S.KOM alias BOBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa MARJUNI DARISE, S.Kom alias BOBI, pada hari Rabu 12 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Pongongaila Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, mebeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pagi hari saat terdakwa sedang berada di penginapan Alamanda yang beralamat Kel. Gebangrejo Timur Kec. Poso Kabupaten Poso yang merupakan tempat terdakwa bekerja, terdakwa dihubungi oleh Sdr. LIUS TANGAPO yang berdomisili di Provinsi Kalimantan melalui panggilan telepon Whatsapp, yang memerintahkan terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis shabu di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk dibawa ke Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara dan terdakwa menyetujuinya, kemudian sekira siang hari, terdakwa langsung berangkat menuju Kota Palu Sulawesi Tengah dengan menumpangi Bus travel New Armada dan tiba di kota Palu Sulawesi Tengah pada malam harinya, setelah itu pada hari Senin tanggal 10  Februari 2025 sekira siang hari bertempat di Penginapan Algoro Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa kembali menerima panggilan telepon Whatsapp dari Sdr. LIUS yang memberitahunkan bahwa dirinya telah mentransfer uang sejumlah Rp23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Bank BRI atas nama terdakwa, sehingga terdakwa langsung pergi ke Brilink terdekat dan melakukan penarikan uang yang telah dikirim oleh Sdr. LIUS melalui aplikasi Brimo yang ada pada handphone milik terdakwa, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. ONO melalui panggilan telepon Whatsapp dan meminta Sdr. ONO untuk menyiapkan Narkotika jenis shabu seharga Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. ONO menyetujuinya. Setelah telepon terputus, terdakwa langsung berangkat menemui Sdr. ONO di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Kayumalue Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan sesampainya dirumah tersebut terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)  kepada Sdr. ONO untuk pembayaran Narkotika jenis shabu, setelah menerima uang tersebut Sdr. ONO pergi keluar rumah dan meminta terdakwa untuk menunggu, tidak lama kemudian Sdr. ONO kembali dan menyerahkan Narkotika jenis shabu  yang sudah dikemas dalam 1 (satu) sachet plastik ukuran besar yang merupakan pesanan terdakwa dan 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil sebagai bonus untuk terdakwa, setelah menerima pesanan tersebut, terdakwa langsung kembali ke penginapan tempat terdakwa menginap. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wita, terdakwa kembali menerima panggilan telepon Whatsapp dari Sdr. LIUS TANGAPO yang meminta terdakwa untuk mencarikan lagi tambahan Narkotika jenis shabu seharga Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, tidak lama kemudian terdakwa kembali menerima transferan uang sejumlah Rp9.100.000,- (sembilan juta seratus ribu rupiah), sehingga terdakwa langsung pergi ke Brilink untuk melalukan penarikan uang tunai dan terdakwa kembali menemui Sdr. ONO di Kelurahan Kayumalue Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, setelah bertemu dengan Sdr. ONO terdakwa kembali menyerahkan uang sejumlah Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah), setelah itu Sdr. ONO keluar rumah, tidak lama kemudian Sdr. ONO kembali dan menyerahkan  1 (satu) sachet  plastik berukuran besar yang berisi Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa, setelah menyimpan Narkotika tersebut di dalam saku celana yang dikenakannya, terdakwa kembali ke penginapan tempatnya menginap dan sekira pukul 23.00 Wita, sesampainya di dalam kamar penginapan tersebut, terdakwa menghubungi Sdr. LIUS TANGAPO untuk memberitahukan Narkotika jenis shabu pesanannya sudah ada dan Sdr. LIUS TANGAPO mengatakan akan mengirim alamat lemparan Narkotika jenis shabu tersebut jika terdakwa sudah tiba di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, setelah selesai berkomunikasi dengan  Sdr. LIUS TANGAPO, terdakwa memasukkan 2 (dua) sachet plastik ukuran besar berisi Narkotika jenis Shabu tersebut kedalam pembungkus rokok Marlboro Ice Brust dan terdakwa lilit menggunakan lakban berwarna hitam, setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) sachet kecil Narkotika jenis shabu dan mengkonsumsinya dengan menggunakan alat hisap (Bong) sampai habis.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wita, terdakwa yang sudah membawa paket berisi Narkotika jenis shabu yang tersimpan di saku celana sebelah kiri yang dikenakannya, berangkat dari terminal Mamboro kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju Kota Manado Provinsi Sulawesi Tengah dengan menumpangi Bus Raja Trans dan duduk di kursi Nomor 5A, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wita berempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Pongongaila Kec. Pulubala Kab. Gorontalo tepatnya di depan kantor Polsek Pulubala, saksi EDI SURYANTO dan saksi ENGLY EDWIN PONAMPI yang merupakan petugas tim Opsnal Ditresnarkotika Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang menumpangi Bus tujuan Palu-Manado yang diduga membawa Narkotika jenis shabu, memberhentikan mobil Bus Raja Trans yang ditumpangi terdakwa, setelah itu saksi EDI SURYANTO dan saksi ENGLY EDWIN PONAMP masuk ke dalam Bus, menghampiri dan mengamankan terdakwa yang sebelumnya telah dicurigai oleh petugas, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi IMRAN DK AMIRI dan saksi AMRAN PAKAYA, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket yang terlilit lakban hitam dari saku celana kiri yang dikenakannya, setelah itu petugas memerintahkan terdakwa untuk membuka paket  tersebut dan setelah dibuka oleh terdakwa, paket tersebut berisi 2 (dua) sachet plastik berukuran besar berisi Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi oleh petugas, terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut merupakan pesanan Sdr. Lius  yang dibeli melalui terdakwa untuk dibawa ke Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, setelah itu petugas kembali menemukan 1 (satu) sachet plastik kosong, 1 (satu) buah pipet kaca dan sedotan yang sudah dimodifikasi yang tersimpan didalam tas ransel milik terdakwa, selanjunya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa oleh petugas untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr, LIUS TANGAPU dengan membeli narkotika jenis Shabu dan membawanya ke Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara dan uang sejumlah Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sebagai uang transportasi terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0023 tanggal 14 Februari 2025 telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA PPOMN 02/OB/07

Reaksi warna, KLT,Spektrofotometri UV-Vis,Mikroskopik

Pemerian

Serbuk Berbentuk kristal, putih

 

-

MA PPOMN 02/OB/07

ORGANOLEPTIK

 

 Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

2 (dua) sachet besar dari Kepolisian 

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 29.383,35 mg

Berat wadah + zat = 29.383,35 mg

Berat wadah = 1.193,97 mg

Berat zat = 28.189,38 mg

Wadah + Zat = 219,04 mg

Berat wadah = 146,46 mg

Berat zat       = 72,58 mg

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 28.189,38 mg atau 28,18938 gram
  • Berat sampel untuk pengujian = 72,58 mg atau 0,07258 gram
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli ataupun menjadi perantara Narkotika jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------

                                                                 

ATAU

Kedua :

Bahwa terdakwa MARJUNI DARISE, S.Kom alias BOBI, pada hari Rabu 12 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Pongongaila Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wita, terdakwa yang sudah membawa paket berisi Narkotika jenis shabu yang tersimpan di saku celana sebelah kirim yang dikenakannya, berangkat dari terminal Mamboro kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju Kota Manado Provinsi Sulawesi Tengah dengan menumpangi Bus Raja Trans dan duduk di kursi Nomor 5A, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wita berempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Pongongaila Kec. Pulubala Kab. Gorontalo tepatnya di depan kantor Polsek Pulubala, saksi EDI SURYANTO dan saksi ENGLY EDWIN PONAMPI yang merupakan petugas tim Opsnal Ditresnarkotika Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang menumpangi Bus tujuan Palu-Manado yang diduga membawa Narkotika jenis shabu, memberhentikan mobil Bus Raja Trans yang ditumpangi terdakwa, setelah itu saksi EDI SURYANTO dan saksi ENGLY EDWIN PONAMP masuk ke dalam Bus, menghampiri dan mengamankan terdakwa yang sebelumnya telah dicurigai oleh petugas, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi IMRAN DK AMIRI dan saksi AMRAN PAKAYA, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket yang terlilit lakban hitam dari saku celana kiri yang dikenakannya, setelah itu petugas memerintahkan terdakwa untuk membuka paket  tersebut dan setelah dibuka oleh terdakwa, paket tersebut berisi 2 (dua) sachet plastik berukuran besar berisi Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi oleh petugas, terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut merupakan pesanan Sdr. Lius  yang dibeli melalui terdakwa untuk dibawa ke Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, setelah itu petugas kembali menemukan 1 (satu) sachet plastik kosong, 1 (satu) buah pipet kaca dan sedotan yang sudah dimodifikasi yang tersimpan didalam tas ransel milik terdakwa, selanjunya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa oleh petugas untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. LIUS TANGAPU dengan membeli narkotika jenis Shabu dan membawanya ke Manado Provinsi Sulawesi Utara dan uang sejumlah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sebagai uang transportasi terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0023 tanggal 14 Februari 2025 telah melakukan pengujian terhadap 2 (dua) Sachet plastik berisi narkotika jenis shabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA PPOMN 02/OB/07

Reaksi warna, KLT,Spektrofotometri UV-Vis,Mikroskopik

Pemerian

Serbuk Berbentuk kristal, putih

 

-

MA PPOMN 02/OB/07

ORGANOLEPTIK

 

 Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

2 (dua) sachet besar dari Kepolisian 

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 29.383,35 mg

Berat wadah + zat = 29.383,35 mg

Berat wadah = 1.193,97 mg

Berat zat = 28.189,38 mg

Wadah + Zat = 219,04 mg

Berat wadah = 146,46 mg

Berat zat       = 72,58 mg

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 28.189,38 mg atau 28,18938 gram
  • Berat sampel untuk pengujian = 72,58 mg atau 0,07258 gram
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya