Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Lbo Salma Thalib Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Salma Thalib
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menetapkan perubahan Nama Kedua Orang Tua PEMOHON dari Nama Ayah YEBU THALIB Menjadi AKUNI TALIB, dan dari nama Ibu ADE LAUPOSO menjadi MOYISOMO LAUPOSO;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo untuk mencatatkan terkait Perubahan Nama Orang Tua PEMOHON dari Nama Ayah YEBU THALIB Menjadi AKUNI TALIB, dan dari nama Ibu ADE LAUPOSO menjadi MOYISOMO LAUPOSO  pada akta kelahiran pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak