| Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa ia terdakwa GITA PRANSISKA LAUDJE alias GITA, pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 dan hari Jumat tanggal 27 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023, Terdakwa mendatangi rumah saksi korban Asmia Ahmad yang beralamat di Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, kemudian Terdakwa menyampaikan ingin menyewa sepeda motor yang akan terdakwa gunakan untuk menagih uang beras dari nasabah dan akan menyewa sepeda motor tersebut selama 10 hari dengan angsuran perhari Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) setelah terjadi kesepakatan pada malam itu terdakwa langsung mentransfer ke rekening milik Saksi Herman Akuba suami dari Saksi Korban Asmia Ahmad sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran selama 10 hari kedepan kemudian Saksi Korban menyerahkan 1 (satu) unit motor merek Honda Scoopy warna merah putih kepada Terdakwa;
- Bahwa kemudian masih di bulan November 2023 namun tanggalnya sudah tidak di ingat lagi Terdakwa datang kerumah Saksi Dovin Giu alias opin yg beralamat di desa balahu kectibawa kab. Gorontalo untuk menggadaikan motor tersebut senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan batas waktu yang tidak ditentukan;
- Bahwa selanjutnya beberapa minggu tanggal 27 November 2023 terdakwa datang lagi ke rumah Saksi Korban Asmia Ahmad dengan tujuan menyewa 1 (satu) unit sepeda motor lagi, karena pembayaran lancar sebelumnya maka korban Saksi Korban Asmia Ahmad meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat street dengan perjanjian yang sama dan terdakwa membayar sejumlah Rp.500.000 Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai kemudian pada awal Desember 2023 terdakwa datang ke rumah Saksi Dolvin Giu alias Opin untuk menggadaikan sepeda motor tersebut senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan batas waktu yang tidak ditentukan;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Desember 2023 Saksi Korban Asmia Ahmad mengetahui bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh terdakwa namun Saksi Korban Asmia Ahmad belum mengetahui dimana terdakwa menggadaikan motor tersebut, hingga pada akhirnya Saksi Korban Asmia Ahmad dan sdri iyam dan Saksi 1 menemukan sepeda motor tersebut berada di sebuah gudang yang berada di Desa Ombulo Kec,Limboto Kab.Gorontalo;
- Bahwa pada saat Terdakwa menggadaikan sepeda motor milik Saksi Korban Asmia Ahmad tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi Korban Asmia Ahmad selaku pemilik sepeda motor tersebut dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Korban Asmia Ahmad mengalami kerugian sejumlah Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah)
---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa ia terdakwa GITA PRANSISKA LAUDJE alias GITA, pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 dan hari Jumat tanggal 27 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- --------------------------
- Sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023, Terdakwa mendatangi rumah dari saksi korban Asmia Ahmad yang beralamat di Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, kemudian Terdakwa menyampaikan ingin menyewa sepeda motor yang akan terdakwa gunakan untuk menagih uang beras dari nasabah dan akan menyewa sepeda motor tersebut selama 10 hari dengan angsuran perhari Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) setelah terjadi kesepakatan pada malam itu terdakwa mentransfer ke rekening milik Saksi Herman Akuba suami dari Saksi Korban Asmia Ahmad sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran selama 10 hari kedepan hingga saksi korban Asmia Ahmad tergerak hatinya untuk menyerahkan 1 (satu) unit motor merek Honda Scoopy warna merah putih kepada Terdakwa;
- Bahwa kemudian masih di bulan November 2023 namun tanggalnya sudah tidak di ingat lagi Terdakwa datang kerumah Saksi Dovin Giu alias opin yg beralamat di desa balahu kectibawa kab. Gorontalo untuk menggadaikan motor tersebut senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan batas waktu yang tidak ditentukan;
- Bahwa selanjutnya beberapa minggu tanggal 27 November 2023 terdakwa datang lagi ke rumah Saksi Korban Asmia Ahmad dengan tujuan menyewa 1 (satu) unit sepeda motor lagi, karena pembayaran lancar sebelumnya maka korban Saksi Korban Asmia Ahmad tergerak hatinya untuk meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat street dengan perjanjian yang sama dan terdakwa membayar sejumlah Rp.500.000 Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai kemudian pada awal Desember 2023 terdakwa datang ke rumah Saksi Dolvin Giu alias Opin untuk menggadaikan sepeda motor tersebut senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan batas waktu yang tidak ditentukan;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Desember 2023 Saksi Korban Asmia Ahmad mengetahui bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh terdakwa namun Saksi Korban Asmia Ahmad belum mengetahui dimana terdakwa menggadaikan motor tersebut, hingga pada akhirnya Saksi Korban Asmia Ahmad dan sdri iyam dan Saksi 1 menemukan sepeda motor tersebut berada di sebuah gudang yang berada di Desa Ombulo Kec,Limboto Kab.Gorontalo;
- Bahwa pada saat Terdakwa menggadaikan sepeda motor milik Saksi Korban Asmia Ahmad tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi Korban Asmia Ahmad selaku pemilik sepeda motor tersebut dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Korban Asmia Ahmad mengalami kerugian sejumlah Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah)
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------. |