Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.Andi Nirwansyah, S.H.
2.Samba Sadikin, SH
3.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
4.Nanang Ibrahim, SH.
5.SANTA CLARA DAMANIK, S.H
6.RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
UCIN TOITI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-654/P.5.15/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nirwansyah, S.H.
2Samba Sadikin, SH
3Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
4Nanang Ibrahim, SH.
5SANTA CLARA DAMANIK, S.H
6RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UCIN TOITI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa UCIN TOITI alias UCIN, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Tenilo Desa Biau Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, , telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 05.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Tenilo Desa Biau Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara, saksi JONATHAN PASKALIS LANTANG yang merupakan petugas Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, mendatangi rumah terdakwa dan menemukan 103 (seratus tiga) Galon BBM jenis Pertalite dan 73 (tujuh puluh tiga) Galon BBM jenis Solar yang tiap Galonnya masing-masing berisi 35 (tiga puluh lima) Liter BBM yang tersimpah diatas 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Grand Max berwarna putih nomor plat DM 8454 FC yang terparkir di halaman rumah terdakwa. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui 103 (seratus tiga) Galon BBM jenis Pertalite dan 73 (tujuh puluh tiga) Galon tersebut adalah milik terdakwa yang diperuntukkan untuk dijual kembali dengan menggunakan Galon adan dengan menggunakan mesin Pom Mini yang ada di depan rumah terdakwa. - Bahwa terdakwa memperoleh 103 (seratus tiga) Galon BBM jenis Pertalite dan 73 (tujuh puluh tiga) Galon BBM jenis Solar tersebut dengan cara terdakwa melakukan pengisian di SPBU yang beralamat di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Grand Max berwarna putih nomor plat DM 8454 FC milik terdakwa sendiri dengan modus membawa 10 (sepuluh) surat rekomendasi dengan nama yang berbeda-beda agar terdakwa bisa membeli BBM dengan jumlah yang diingankan terdakwa, kemudian terdakwa mengangkut BBM tersebut ke rumah tempat tinggalnya dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi, dimana untuk 1 (satu) Galon berisi 35 (tiga puluh lima) Liter BBM jenis Solar bersubsidi yang terdakwa beli dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa menjualnya kembali kepada masyarakat yang sudah berlangganan kepada terdakwa dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk BBM jenis Pertalite bersusidi, terdakwa membelinya dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perliter dan menjualnya kembali kepada masyarakat sekitar rumah terdakwa dengan harga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) perliter dengan menggunakan mesin Pom Mini. - Bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite sejak tahun 2023, dimana dalam kurun waktu 1 (satu) minggu terdakwa membeli pertalite sebanyak 2 (dua) kali BBM jenis pertalite dan Solar dengan jumlah total 7.600 (tujuh ribu enam ratus liter). - Bahwa BBM jenis solar merupakan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi tetap oleh pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Ecaran BBM jo Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Ecaran BBM. Dan terdakwa dalam mengangkut serta memperjual-belikan BBM bersubsidi jenis solar tidak memiliki ijin dari pihak berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 angka 9 UURI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti U

Pihak Dipublikasikan Ya