| Petitum |
PRIMAIR :
1.Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan berharga menurut hukum semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( Onrechtmatige Daad ) terhadap Penggugat;
4.menyatakan semua Addendum Perjanjian Perubahan Plafond Perjanjian Jangka Waktu Kredit, yaitu :
4.1.Akta Addendum Perjanjian Perubahan Plafond Perjanjian Jangka Waktu Kredit Nomor 161 tanggal 27 Januari 2020 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Muhammad Nizar Machmud, S.H., di Limboto;
4.2.Restruk Ke-2 Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) No. B/451-KC-XII/ADK/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 (RESTRUK COVID);
4.3.Restruk Ke-3 Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) No. 316-KC-XII/ADK/06/2022 tanggal 20 Juni 2022 (RESTRUK COVID);
4.4.Restruk Ke-4 Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) No. 065-KC-XII/ADK/09/2023 tanggal 31 Januari 2023 (RESTRUK COVID);
4.5.Restruk Ke-5 Addendum Perjanjian Kredit (PK) No. B.342/KC-RO-MDO/ADK/04/2024 tanggal 26 April 2024;
4.6.Restruk Ke-6 Addendum PK No. B.075/KC-RO-MDO/ADK/01/2025 tanggal 31 Januari 2025;
Tidak Sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
5.Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan immateriil Penggugat yang kerugiannya mencapai Rp. 118.500.000,- (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I tidak dapat membayar kerugian tersebut, maka biaya tersebut diperuntukan untuk membayar pinjaman pokok kredit;
6.Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan immateriil Penggugat yang kerugiannya mencapai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
7.Menetapkan kemampuan bayar Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan untuk pelunasan pokok pinjaman;
8.Menghukum Tertgugat II untuk membayar pinjaman pokok kepada Tergugat I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan;
9.Menyatakan pokok hutang pinjaman Penggugat dan Tergugat II kepada Tergugat I sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
10.Menyatakan menghapus bunga pinjaman dan menghapus biaya penalty serta biaya administrasi lainnya yang timbul dari perjanjian kredit tersebut;
11.Menghukum Tergugat I untuk membuat Addendum Perjanjian Perubahan Plafond Perjanjian Jangka Waktu Kredit dengan Penggugat dan Tergugat II dengan skema pembayaran angsuran pokok bagi Penggugat dan Tergugat II masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan hingga total pokok Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) lunas;
12.Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan perkara ini;
13.Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |