Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.Samba Sadikin, SH
4.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
5.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6.ANGELICA LAURA, S.H
7.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
8.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
10.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
IFAN ABDUL Alias IVAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 6076 /P.5.11/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2FENNY HASLIZARNI, SH
3Samba Sadikin, SH
4Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
5MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6ANGELICA LAURA, S.H
7FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
8NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
10MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IFAN ABDUL Alias IVAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------  Bahwa terdakwa IFAN ABDUL Alias IVAN pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, saat saksi KARMILA H EYATO berada di rumah Kepala Desa Pontolo di Desa Pontolo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto (berdasarkan ketentuan  Pasal 84 ayat (2) KUHAP)  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain yakni saksi korban KARMILA H EYATO dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi korban KARMILA H EYATO mengakses akun media sosial facebook atas nama Yul Wiranto yang pemiliknya adalah saksi YULLWIRANTO I.S. YADI alias YUL dengan menggunakan akun facebook milik adik saksi yakni Sdr. SEFTIAN EYATO dengan nama akun atas nama Putra Eyato dengan menggunakan handphone milik saksi yakni Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A50S, Warna Putih dengan IMEI (MEID) and S/N IMEI1 : 352042110183031 / 01, IMEI2 : 352042110183039/ 01, SN : RR8M90E87FV, dimana saat itu akun media sosial facebook atas nama Yul Wiranto membuat postingan berupa kalimat nga kira Cuma mo bakusedu akan yg bgni, trnyata so lumayan lama ngo 2 p hubungan. kta post ulang, sblumnya postingan kena banned.. maaf kita tetap mo Up trus.. ksian so mngaku so menikah dorang dua ini p tuan kos #adabukti kong miris pastinya lagi, itu laki-laki nga tau ada cewek koma dpe walpaper hp cewek lain, nga jadi parampuan debo nga gas.. jadi ini dpe judul “bahugel dari laki SAH kong hugel ada bahugel akan” SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA PULA nda ada kata damai, kta proses sesuai aturan..” artinya “kamu pikir hanya bercanda seperti ini, ternyata sudah lumayan lama hubungan kalian berdua. Saya post kembali, sebelumnya postingan terkena banned... maaf saya tetap akan UP terus... kasihan mereka mengakui sudah menikah ke pemilik kos. Dan mirisnya lagi, kamu sudah mengetahui laki-laki ini memiliki pacar, walpaper handphonenya cewek lain, kamu sebagai perempuan tetap kamu gas, jadi judulnya ini “selingkuh dari suami sah dan diselingkuhi pula sama selingkuhan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Tidak ada kata damai, saya proses sesuai aturan”, postingan tersebut disertai postingan beberapa foto dan sebuah video, kemudian terdakwa mengomentari postingan tersebut pada kolom komentar dengan menggunakan akun atas nama Irvhan Abdul Sgci dengan kalimat “sudah jo yul so nimbole pake bini bagitu….???????????????????????????????? ceeereeeee jooo….. Orang so ja nae nae ???????????????????? Ba cari yg baru torang ???????????????????????????????????? terutama pada kalimat “Orang so ja nae nae ???????????????????? artinya Sudahlah atau tidak usah Yul, sudah tidak bisa/dapat dipakai/digunakan atau dipercaya isteri seperti itu. Ceraikan saja. Orang (lelaki lain bukan suami) sudah sering naiki. Sudah saatnya mencari yang baru kita (jamak: berdua atau saya dan anda).

 

KOMENTAR YANG DIUNGGAH OLEH SAUDARA IFAN ABDUL SELAKU PEMILIK AKUN FACEBOOK Irvhan Abdul Sgci

POSTINGAN SAUDARA YULLWIRANTO I.S. YADI SELAKU PEMILIK AKUN FACEBOOK Yul Wiranto

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa saksi korban KARMILA H EYATO mempunyai akun media sosial facebook atas nama Milla H. Eyato yang awalnya berteman dengan akun media sosial Facebook atas nama Yul Wiranto yang pemiliknya adalah Sdr. YULLWIRANTO I.S. YADI alias YUL akan tetapi sekarang sudah tidak berteman dengan akun media sosial Facebook atas nama Yul Wiranto tersebut, sedangkan akun facebook milik saksi korban KARMILA H EYATO tidak berteman dengan akun facebook atas nama Irvhan Abdul Sgci;
  • Bahwa kalimat komentar yang diunggah oleh akun facebook Irvhan Abdul Sgci pada postingan akun facebook Yul Wiranto hanya berupa tuduhan karena saksi korban sebelumnya tidak kenal dan tidak pernah memiliki permasalahan pribadi dengan pemilik akun facebook Irvhan Abdul Sgci, sehingga tidak ada alasan jika akun facebook Irvhan Abdul Sgci mengatakan saksi dengan kalimat seperti itu Adapun kalimat komentar yang diunggahnya juga tidak dapat dia buktikan kebenarannya;
  • Bahwa unggahan kalimat komentar dari akun facebook Irvhan Abdul Sgci pada postingan akun facebook Yul Wiranto sudah dilihat oleh banyak orang karena postingan akun facebook Yul Wiranto tersebut bersifat publik maka secara tidak langsung komentarnya pun bersifat publik, ditanggapi emot ketawa dari 2 (dua) akun facebook yang saksi tidak ingat lagi nama akun facebooknya dan bahkan dikomentari oleh akun facebook yang lain diantaranya akun facebook yang mengomentari dari komentar tersebut adalah Kakak Kandung saksi pemilk akun facebook Dedy Eyato
  • Bahwa komentar yang diunggah oleh akun facebook Irvhan Abdul Sgci pada postingan akun facebook Yul Wiranto telah menyerang kehormatan dan nama baik saksi korban KARMILA H EYATO dengan mengunggah kalimat komentar yang tidak pantas untuk diketahui oleh orang-orang khususnya kalimat “Orang so ja nae nae” yang artinya “Orang (lelaki lain bukan suami) sudah sering naiki” sehingga saksi korban KARMILA H EYATO merasa malu dan berkeberatan.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). -----------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya