Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2025/PN Lbo 1.BULANDAYO PATILIMA
2.FARTAN GIOLA
3.SUGIONO GOBEL
RAUNA VAN GOBEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BULANDAYO PATILIMA
2FARTAN GIOLA
3SUGIONO GOBEL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jusuf A. Lakoro, S.HI.,MH.BULANDAYO PATILIMA
2Jusuf A. Lakoro, S.HI.,MH.FARTAN GIOLA
3Jusuf A. Lakoro, S.HI.,MH.SUGIONO GOBEL
Tergugat
NoNama
1RAUNA VAN GOBEL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MARIATI HATIBAE
2PEMERINTAH DESA PINONTOYONGA
3PEMERINTAH KECAMATAN ATINGGOLA
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GORONTALO UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II dan ahli waris lainnya yang tersebut dalam gugatan ini merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Sumbolo Giola;
  3. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah yang terletak di Dusun Dulalowo, Desa Pinontoyonga, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, yang diperoleh dengan cara jual beli pada tanggal 28 Mei 1948 antara Alm. Djamalu Patilima dan Alm. Sumbolo Giola, dengan luas kurang lebih 4.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
    Utara : berbatasan dengan Somel Kayu
    Timur : berbatasan dengan Sungai Andagile
    Barat : berbatasan dengan Jalan Desa
    Selatan : berbatasan dengan Tanah Milik Deu Hatibae dan Tanah Milik Rauna Van Gobel
    Dalam hal ini adalah Objek Sengketa I Merupakan Hak Milik dari Alm. Sumbolo Giola yang telah dihibahkan kepada Penggugat I;
  4. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah yang terletak di Dusun Dulalowo, Desa Pinontoyonga, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, berukuran lebar 17 M2 dan panjang 60 M2 yang diperoleh dengan cara jual beli Jual Beli pada tanggal 27 Juli 2018 antara Turut Tergugat I (ahli waris dari Alm. Deu Hatibae) dengan Penggugat III, dengan harga Rp. 4.000.000.- (Empat Juta Rupiah) berdasarkan Surat Persetujuan Jual Beli Tanah No: 140/DP-ATG/187/VII/2018 yang ditandatangani oleh Pemerintah Desa Pinontoyonga, dengan batas-batas sebagai berikut:
    Utara : berbatasan dengan Deu Hatibae
    Timur : berbatasan dengan Tanah Milik Keluarga Van Gobel
    Barat : berbatasan dengan Jalan Desa
    Selatan : berbatasan dengan Pekuburan Umum
    Dalam hal ini adalah Objek Sengketa II Merupakan Hak Milik dari Penggugat III;
  5. Menyatakan menurut hukum surat jual beli pada tanggal 28 Mei 1948 antara Alm. Djamalu Patilima dan Alm. Sumbolo Giola terhadap objek sengketa yang terletak di Dusun Dulalowo, Desa Atinggola, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, seluas 4.000 M2, adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan menurut hukum Jual Beli pada tanggal 27 Juli 2018 antara Turut Tergugat I (ahli waris dari Alm. Deu Hatibae) dengan Penggugat III atas tanah tanah objek sengketa yang terletak di Dusun Dulalowo, Desa Atinggola, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, berukuran lebar 17 M2 dan panjang 60 M2 dengan harga Rp. 4.000.000.- (Empat Juta Rupiah) berdasarkan Surat Persetujuan Jual Beli Tanah No: 140/DP-ATG/187/VII/2018 yang ditandatangani oleh Pemerintah Desa Pinontoyonga, adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 210 Desa Pinontoyonga Tahun 2010 atas nama Rauna Van Gobel (Tergugat) dengan luas objek 7.995 M2 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh Tergugat tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas penguasaannya terhadap objek sengketa sebesar Rp. 360.000.000.- (Tiga ratus enam puluh juta Rupiah) kepada Para Penggugat sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum Tergugat agar segera menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat beserta ahli waris lainnya dalam keadaan baik dan sempurna, penyerahan tersebut bila perlu dengan bantuan alat negara (TNI/POLRI);
  11. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang timbul dalam objek sengketa tanpa sepengetahuan Para Penggugat dan ahli waris lainnya tidak berkekuatan hukum mengikat;
  12. Menyatakan Sita Jaminan atas objek sengketa adalah sah dan berharga;
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perbulannya sekiranya Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  14. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak