Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Lbo Yusuf Mohamad 1.Asura K. Mantu Alias Ka Asu
2.Ismail Asura Mantu Alias Is Alias Mail
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusuf Mohamad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Djufri Buna.,SH., MHYusuf Mohamad
Tergugat
NoNama
1Asura K. Mantu Alias Ka Asu
2Ismail Asura Mantu Alias Is Alias Mail
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

Primair

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah secara hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

3. Meyatakan dan menetapkan secara hukum perbuatan Tergugat I yang tidak membayar sisa hutang Rp. 537.6000.000;(lima ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan Wanprestasi.

4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar sisa hutang sebesar Rp. 537.6000.000;(lima ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.

5. Menyatakan dan menetapkan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat I, Tergugat II guna untuk menjamin isi putusan serta pula pemenuhan prestasi;

· 1 (satu) unit mobil pick up new cary warna hitam nomor polisi DM 8207 FB, milik Tergugat II yang menjadi jaminan dalam perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I.

· 1 (Satu) Lahan kosong milik Tergugat yang telah bersertifikat hak milik Ismail A. Mantu yang terletak di Dusun Timbuale, Desa Boalemo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara milik Tergugat II yang menjadi jaminan dalam perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I.

· 1 (Satu) tanah yang diatasnya ada bangunan rumah milik Tergugat I terletak di Dusun Durian, Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Milik Tergugat I.

6. Menyatakan dan menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil dan imateril yang dialami Penggugat akibat perbuatan Tergugat I yakni ;

· Kerugian materil Rp. Rp. 537.6000.000;(lima ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

· Kerugian imateril jikalau Rp. 537.6000.000;(lima ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dalam penguasaan Penggugat dan digunakan dalam usaha yang berjalan maka akan dapat keuntungan 10% (sepuluh persen) hitungan setiap bulannya. Maka dari itu Penggugat mengalami kerugian setiap bulannya sejak tidak

terpenuhi prestasi oleh Tergugat Rp. 53.700.000 X 3 bulan sejak terkahir pengambilan sapi dan gugatan ini dimasukan yakni sebesar Rp.161.100.000;-(seratus enam puluh satu juta seratus ribu rupiah).

7. Menyatakan dan menetapkan secara hukum apabila Tergugat I, Tergugat II tidak mematuhi isi putusan ini maka dibebankan membayar uang paksa (dwangsom) dengan hitung setiap harinya sejak putusan ini dibacakan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

8. Menyatakan dan menetapkan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan walaupun ada upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa serta verzet.

9. Membebankan biaya perkara pada Tergugat I, Tergugat II.

Subsidair

Jika Majelis Hakim memiliki pendapat dan penilaian lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak