| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 90.278.819,- (sembilan puluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus sembilan belas rupiah);
4.Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat, apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, dan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Limboto untuk dilakukan eksekusi terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 636 Desa Luhu atas Marno Mahajani yang digunakan untuk menjamin pinjaman Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1911TWIU/5153/11/2019, tanggal 08 November 2019, dengan tahapan sesuai prosedur eksekusi (eksekusi rill) atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan, untuk mengambil pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
5.Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk mengajukan dan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Limboto terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 636 Desa Luhu atas Marno Mahajani yang digunakan untuk menjamin pinjaman Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang PK1911TWIU/5153/11/2019, tanggal 08 November 2019 dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|