Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula FARHAN ILMIAH R. HULOPI menjadi FARHANAH ILMIAH R. HULOPI dengan alasan Nama saat ini tidak mencerminkan identitas gender saya sebagai perempuan, sehingga kerap menimbulkan kesalahpahaman,mengakibatkan kesulitan dalam urusan dokumen resmi, penerimaan sosial, dan aktivitas sehari-hari.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|