Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2026/PN Lbo 1.Andi Nirwansyah, S.H.
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
MUHAMMAD SAMMANG Alias SAMMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1765/P.5.11/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nirwansyah, S.H.
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAMMANG Alias SAMMANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SAMMANG Alias SAMMANG pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan desember 2024 atau setidaknya pada tahun 2024 bertempat di bengkel las yang terdakwa sudah lupa alamatnya namun berada di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bone dimana awal kendaraan bermotor berupa 1 unit Mobil Truk Hino DD 8427 MR Nomor Rangka : MJEFG8JS1FJB10084 dirakit atau dimodifikasi sampai dengan hari minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar jam 16.00 atau setidaknya dalam tahun 2026 dimana terakhir kendaraan berupa 1 unit Mobil Truk Hino DD 8427 MR Nomor Rangka : MJEFG8JS1FJB10084 beroperasi dan diamankan oleh petugas satuan lalu lintas Polres gorontalo di Jalan Ahmad A. Wahab Desa Mongolato Kec. Telaga Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili yang berdasarkan pasal 165 ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum pidana Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan. telah melakukan tindak pidana “ memasukkan kendaraan bermotor, kereta, gandengan, dan kereta tempelan kedalam wilayah republik indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan didalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat terdakwa membeli kendaraan Mobil Truk Hino DD 8427 MR tersebut pada bulan agustus 2024 dari temannya berdasarkan bukti Kwitansi Pembelian Mobil Truk Hino DD 8427 MR di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan  pada saat terdakwa membeli Mobil Truk Hino DD 8427 MR tersebut dari Pemilik Pertama dibuatkan Kwintasi Jual Beli, dan diserahkan juga Surat-Surat Kelengkapan dari  Mobil Truk Hino DD 8427 MR termasuk Buku KIR ( sertifikat uji ) dengan nomor uji DE081006940. setelah membeli kendaraan tersebut selanjutnya di bulan November 2024, kendaraan milik terdakwa tersebut dilakukan pengujian berkala di Dinas Perhubungan Kabupaten Bone pada tanggal 11 November 2024 hingga akhirnya Buku KIR ( sertifikat uji ) tersebut keluar tanggal 11 November 2024 dan berlaku hingga 11 Mei 2025 dan setelah tanggal berlaku berakhir terdakwa tidak pernah lagi melakukan uji berkala terhadap kendaraan truck tersebut.
  • Bahwa kendaraan milik terdakwa yakni Mobil Truk Hino DD 8427 MR sebelumnya ukurannya sesuai yang tertera didalam Buku KIR ( sertifikat uji ) yaitu Panjang 8.950 MM, Lebar 2.470 MM namun terdakwa melakukan perubahan atau dimodifikasi terhadap ukuran panjang dan lebar kendaraan tersebut pada bulan Desember 2024 yang bertempat dibengkel las yang berada di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Saat itu terdakwa pergi ke bengkel las dan terdakwa meminta kepada tukang las untuk memodifikasi dan melakukan perubahan pada ukuran kendaraan dimana caranya dengan menambah potongan besi ke bagian kas kendaraan Mobil Truk Hino DD 8427 MR yang terdakwa miliki agar panjang dan lebar kendaraan dapat bertambah Dikarenakan Mobil Truk Hino DD 8427 MR milik terdakwa tersebut sehari-hari digunakan untuk memuat barang-barang paket kiriman antar provinsi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar jam 16.00 saat saksi SANDI IRSAN R. PIDO yang merupakan anggota Kepolisan Unit Lalu Lintas Polres Gorontalo sedang melakukan Piket Penjagaan di Pos KTL Telaga, kemudian saksi berpatroli melintasi Jalan Ahmad A. Wahab Desa Mongolato Kec. Telaga Kab. Gorontalo, saksi melihat Satu unit Mobil Truk Hino DD 8427 MR  yang melintas yang menurut penglihatan saksi bahwa kendaraan tersebut muatannya sudah berlebihan. Kemudian saksi menghampiri Mobil Truk tersebut yang saat itu hendak mengantri BBM di pertamina mongolato lalu saksi memanggil pengemudi untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat kemudian setelah melakukan pemeriksaan dimana saksi mendapati bahwa buku uji berkala (Buku KIR) kendaraan tersebut sudah tidak berlaku, semenjak 11 Mei 2025, lalu saksi mengamankan kendaraan dan supir truck yang bernama rahayu tersebut ke Mako Polres Gorontalo, kemudian saksi bersama-sama dengan Penyidik unit gakkum melakukan pengukuran panjang kendaraan dan di dapati hasil panjang kendaraan 11.200 mm dimana panjang kendaraan tersebut berbeda dengan yang tertera di Buku KIR (sertifikat uji) yang hanya 8.950 mm.
  • Bahwa menurut pengakuan supir yang benama rahayu ia tidak mengetahui siapa pemilik mobil truck tersebut karena ia hanya di pekerjakan sebagai supir truck oleh saudara supratman. Menurut keterangan supir yang di Tanya oleh petugas patrol lalu lintas polres gorontalo ia mengemudikan Mobil Truck Hino DD 8427 MR dari Kota Makassar menuju ke Kota Gorontalo, dimana Muatan Mobil saya adalah Paket JNT, yang saya ketahui berisi pakaian dan sejenis tas, yang dibungkus dengan karung besar sejumlah sekitar 220 Koli,  jerigen / galon berjumlah lebih dari 20 buah, dengan keseluruhan Total Muatan sekitar 15 Ton, barang-barang tersebut milik dari Pak Haji Bali. Pada saat itu supir bahwa kendaraan Mobil Truk Hino DD 8427 MR No. Rangka : MJEFG8JS1FJB10084 tersebut memiliki Buku KIR (sertifikat uji), namun sudah tidak berlaku lagi karena sudah habis masa berlakunya
  • Bahwa selanjutnya Polres Gorontalo mengirimkan surat permohonan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo nomor: B/20/III/2026/Lantas, tanggal 25 Maret 2026 perihal permohonan bantuan pengukuran dimensi kendaraan Mobil Truk Hino DD 8427 MR di Sat Lantas Polres Gorontalo selanjutnya Tim Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo, yaitu Ibu Rizka Okta Purwani, A.Ma PKB dan Bapak Moh. Iqbal Akase A.Md Tra melakukan pengukuran kemudian dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa hasil ukuran dimensi Kendaraan Mobil Barang Truk Hino DD 8427 MR dengan No. Rangka : MJEFG8JS1FJB10084 yang dilaksanakan oleh tim fungsional penguji kendaraan bermotor berupa Panjang Total dengan hasil 11.500 mm berbeda dengan yang tertera di Buku KIR (sertifikat uji) yang hanya 8.950 mm, Lebar  Total dengan hasil 2650 mm berbeda dengan lebar yang tertera di buku KIR yakni Lebar 2.470 MM Rear Over Hang (Julur Belakang) dengan hasil 4080 mm
  • Bahwa setelah penyidik unit lalu lintas polres Gorontalo memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada saudara supratman akhirnya diketahui bahwa terdakwa MUHAMMAD SAMMANG adalah Pemilik Mobil Truk Hino DD 8427 MR yang dipercayakan kepada saudara supratman sedangkan Sdra RAHAYU adalah Pengemudi yang saudara supratman rekrut sendiri,
  • dengan adanya perubahan dimensi pada kenderaan Mobil Truk Hino DD 8427 MR tersebut  yakni menambah jumlah muatannya sehingga pemiliknya terdakwa MUHAMMAD SAMMANG mendapatkan keuntungan yang lebih dibandingkan dengan Mobil yang masih standar pabrik
  • bahwa selain keuntungan finansial yang didapat oleh terdakwa dampak dari modifikasi tersebut di jalan raya yakni menyebabkan kemacetan ketika akan bermanufer belok kekiri dan kekanan dan membahayakan bagi pengguna jalan lainnya, serta merusak infrastruktur dari jalan yang dilaluinya.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 277 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo  pasal 165 ayat 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Pihak Dipublikasikan Ya