| Dakwaan |
KESATU
-------------Bahwa Terdakwa I HOLI MAMUKI Alias OJI bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Terdakwa II EDY SULISTIONO Alias EDI pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar Pukul 07.00 Wita Terdakwa I HOLI MAMUKI Alias OJI dihubungi oleh sdr. RULLY RUMAMPUK (DPS) melalui telfon whatsapp menawarkan narkotika jenis shabu dengan harga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per gram, setelah berbicara dengan sdr RULLY RUMAMPUK (DPS), Terdakwa I pergi menuju ke rumah Terdakwa II EDY SULISTIONO Alias EDI dan menyampaikan bahwa ada orang yang menawarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I dengan harga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per gram, kemudian Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II apakah Terdakwa II mau membeli narkotika tersebut, saat itu Terdakwa II menyampaikan bahwa Terdakwa II hanya memiliki uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa II menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa I, saat itu Terdakwa I langsung menghubungi sdr RULLY RUMAMPUK (DPS) dan menyampaikan bahwa Terdakwa I mau membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sdr RULLY RUMAMPUK meminta Terdakwa I untuk mentransfer uang pembelian tersebut ke nomor rekening 814701013922634 BRI a.n RULLY RUMAMPUK, setelah selesai menelefon Terdakwa I langsung mentransfer uang sejumlah Rp6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut, kemudian terdakwa I kembali menghubungi sdr RULLY RUMAMPUK dan memberitahukan bahwa Terdakwa I telah mentrasfer uang pembelian narkotika tersebut. Selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama, Terdakwa II pergi lebih dulu menuju Moutong, Sulawesi Tengah untuk menjemput barang Narkotika jenis shabu tersebut, dalam perjalanannya mobil yang digunakan Terdakwa II mogok kemudian datang sdr. NOLDI (DPS) yang merupakan teman Terdakwa I membantu menarik mobil yang digunakan Terdakwa II tersebut sampai di rumah sdr. NOLDI (DPS) yang berada di Desa Salapae Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 09 Februari 2026 sekitar Pukul 03.00 wita sdr. RULLY RUMAMPUK (DPS) mendatangi Terdakwa II EDY SULISTIONO Alias EDI dan menyerahkan pembungkus rokok Surya kepada Terdakwa II sambil mengatakan “ini Ka Oji Punya” yang artinya “ini punya ka Oji (Holi Mamuki)” setelah itu sdr RULLY RUMAMPUK langsung pergi, kemudian sekitar 1 jam kemudian Terdakwa I HOLI MAMUKI Alias OJI tiba dan saat itu juga Terdakwa II langsung memberikan pembungkus rokok surya tersebut kepada Terdakwa I dan mengonsumsi narkotika tersebut bersama, setelah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu Terdakwa I dan Terdakwa II membawa mobil yang sebelumnya mogok ke bengkel yang berada di Kec. Popayato dan selesai sekitar pukul 14.00 wita, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pulang menuju Kab Gorontalo, sesampainya di SPBU yang berada di desa Parungi kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo sekitar pukul 17.40 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian, setelah dilakukan pemeriksaan di temukan 4 (empat) sachet yang diduga Narkotika jenis shabu yang terdapat di dalam payung warna ungu yang berada bangku belakang mobil yang digunakan Terdakwa I dan Terdakwa II, setelah diinterogasi Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui barang tersebut adalah milik para Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung dibawa ke Polres Gorontalo untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0023 tanggal 11 Februari 2026 telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Identifikasi Metampetamin
|
Positif
Metampetamin
|
Posiitif jika mengandung
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, spektrofotometri
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk Kristal, warna putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
Organoleptis
|
Balai Besar POM di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 10 Februrai 2026 terhadap barang bukti berupa :
|
Sampel dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 3.488,17 mg
|
Berat wadah + zat = 3.488,17 mg
Berat wadah = 732,14 mg
Berat zat = 2.756,03 mg
|
Wadah + Zat = 176,33 mg
Berat wadah = 108,16 mg
Berat zat = 68,17 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 2.756,03 mg atau 2, 756,03 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 68,17 mg atau 0,068,17 mg gram
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I jenis shabu.
-----Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa I HOLI MAMUKI Alias OJI bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Terdakwa II EDY SULISTIONO Alias EDI pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar Pukul 07.00 Wita Terdakwa I HOLI MAMUKI Alias OJI dihubungi oleh sdr. RULLY RUMAMPUK (DPS) melalui telfon whatsapp menawarkan narkotika jenis shabu dengan harga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per gram, setelah berbicara dengan sdr RULLY RUMAMPUK (DPS),Terdakwa I pergi menuju ke rumah Terdakwa II EDY SULISTIONO Alias EDI dan menyampaikan bahwa ada orang yang menawarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I dengan harga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per gram, kemudian Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II apakah Terdakwa II mau membeli narkotika tersebut, saat itu Terdakwa II menyampaikan bahwa Terdakwa II hanya memiliki uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa II menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa I, saat itu Terdakwa I langsung menghubungi sdr RULLY RUMAMPUK (DPS) dan menyampaikan bahwa Terdakwa I mau membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sdr RULLY RUMAMPUK meminta Terdakwa I untuk mentransfer uang pembelian tersebut ke nomor rekening 814701013922634 BRI a.n RULLY RUMAMPUK, setelah selesai menelefon Terdakwa I langsung mentransfer uang sejumlah Rp6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut, kemudian terdakwa I kembali menghubungi sdr RULLY RUMAMPUK dan memberitahukan bahwa Terdakwa I telah mentrasfer uang pembelian narkotika tersebut. Selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama, Terdakwa II pergi lebihdulu menuju Moutong, Sulawesi Tengah untuk menjemput barang Narkotika jenis shabu tersebut, dalam perjalanannya mobil yang digunakan Terdakwa II mogok kemudian datang sdr. NOLDI (DPS) yang merupakan teman Terdakwa I membantu menarik mobil yang digunakan Terdakwa II tersebut sampai di rumah sdr. NOLDI (DPS) yang berada di Desa Salapae Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 09 Februari 2026 sekitar Pukul 03.00 wita sdr. RULLY RUMAMPUK (DPS) mendatangi Terdakwa II EDY SULISTIONO Alias EDI dan menyerahkan pembungkus rokok Surya kepada Terdakwa II sambil mengatakan “ini Ka Oji Punya” yang artinya “ini punya ka Oji (Holi Mamuki)” setelah itu sdr RULLY RUMAMPUK langsung pergi, kemudian sekitar 1 jam kemudian Terdakwa I HOLI MAMUKI Alias OJI tiba dan saat itu juga Terdakwa II langsung memberikan pembungkus rokok surya tersebut kepada Terdakwa I dan mengonsumsi narkotika tersebut bersama, setelah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu Terdakwa I dan Terdakwa II membawa mobil yang sebelumnya mogok ke bengkel yang berda di Kec. Popayato dan selesai sekitar pukul 14.00 wita, Terdakwa I dan Terdakwa II pulang menuju Kab Gorontalo, sesampainya di SPBU yang berada di desa Parungi kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo sekitar pukul 17.40 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian, setelah dilakukan pemeriksaan di temukan 4 (empat) sachet yang di duga Narkotika jenis shabu yang terdapat di dalam payung warna ungu yang berada bangku belakang mobil yang digunakan Terdakwa I dan Terdakwa II, setelah diinterogasi Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui barang tersebut adalah milik para Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung dibawa ke Polres Gorontalo untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0023 tanggal 11 Februari 2026 telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Identifikasi Metampetamin
|
Positif
Metampetamin
|
Posiitif jika mengandung
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, spektrofotometri
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk Kristal, warna putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
Organoleptis
|
Balai Besar POM di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 10 Februrai 2026 terhadap barang bukti berupa :
|
Sampel dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 3.488,17 mg
|
Berat wadah + zat = 3.488,17 mg
Berat wadah = 732,14 mg
Berat zat = 2.756,03 mg
|
Wadah + Zat = 176,33 mg
Berat wadah = 108,16 mg
Berat zat = 68,17 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 2.756,03 mg atau 2, 756,03 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 68,17 mg atau 0,068,17 mg gram
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan ataupun menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu.
----- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------- |