Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2025/PN Lbo | LIFAIN BUYUNGGADANG | PEMDA GORONTALO UTARA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2025/PN Lbo | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seleruhnya; 2. Menyatakan Bahwa Objek Sengketa Berupa Tanah Kebun Seluas ± 31.250 M2 (tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh meterpersegi) dengan batas – batas:
Adalah Sah Milik Almarhum Sude Buyunggadang 3. Menyatakan Para Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak daripadanya yang telah melakukan Penguasaan, Pengelolaan dan Pekerjaan Diatas Tanah Objek Sengketa Milik Penggugat Secara Tidak Sah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Dalam Hukum Segala Surat – Surat/Peralihan Hak Atas Tanah Kebun Objek Sengketa Yang Diperbuat Oleh Tergugat Ataupun Yang Diperbuat Oleh Orang Lain Memperoleh Hak Dari Para Tergugat Dinyatakan Cacat Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum; 5. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Kerugian Yang Dialami Penggugat Baik Kerugian Materil Maupun Immaterial Sebagai Berikut; Kerugian Materil : Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) Kerugian Immaterial : Rp. 5.000,000,000,- (Lima Milyar Rupiah) Jumlah : Rp. 7.500.000.000,- (tujuh Milyar lima ratus juta rupiah ) 6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar Bij Voorad) walaupun ada Perlawanan, Banding atau Kasasi; 7. Menghukum pula tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR ATAU Jika Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |