Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Lbo LIFAIN BUYUNGGADANG PEMDA GORONTALO UTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIFAIN BUYUNGGADANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEMDA GORONTALO UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seleruhnya;

2. Menyatakan Bahwa Objek Sengketa Berupa Tanah Kebun Seluas ± 31.250 M2 (tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh meterpersegi) dengan batas – batas:

  • Timur berbatasan dengan tanahnya : Yusuf Buyunggadang (dahulu)Sekarang   dengan PEMDA Gorontalo Utara
  • Barat berbatasan dengan tanahnya  : Sude buyunggadang (dahulu) Sekarang   Dengan Rustam Modanggu
  • Utara berbatasan dengan tanahnya  : Naki nonia
  • Selatan berbatasan dengan tanahnya  : Bas Musa 

Adalah Sah Milik Almarhum Sude Buyunggadang

3. Menyatakan Para Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak daripadanya yang telah melakukan Penguasaan, Pengelolaan dan Pekerjaan Diatas Tanah Objek Sengketa Milik Penggugat Secara Tidak Sah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menyatakan Dalam Hukum Segala Surat – Surat/Peralihan Hak Atas Tanah Kebun Objek Sengketa Yang Diperbuat Oleh Tergugat Ataupun Yang Diperbuat Oleh Orang Lain Memperoleh Hak Dari Para Tergugat Dinyatakan Cacat Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum;

5. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Kerugian Yang Dialami Penggugat Baik Kerugian Materil Maupun Immaterial Sebagai Berikut;  

     Kerugian Materil         : Rp.   2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)

     Kerugian Immaterial  : Rp.   5.000,000,000,- (Lima Milyar  Rupiah)                      

                            Jumlah : Rp.   7.500.000.000,- (tujuh Milyar lima ratus juta rupiah )

6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar Bij Voorad) walaupun ada Perlawanan, Banding atau Kasasi;

7. Menghukum pula tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

ATAU Jika Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak