| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan sebidang tanah yang beralamatkan di Desa Duwanga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo dengan luas 15.500 M2 (lima belas ribu lima ratus meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan sungai
Selatan : berbatasan dengan Saluran Air
Timur : berbatasan dengan Jalan Desa
Barat : berbatasan dengan Sawah Milik Nasir Igrisa dan Sawah Milik Alm.Sukrin Mahmud
Adalah milik SAH dari Penggugat I dan Penggugat II beserta Ahli Waris lainnya dari Alm. Mustapa Dai;
- Menyatakan sebidang tanah yang beralamatkan di Desa Duwanga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo dengan luas 4.000 M2 (empat ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan Saluran Air
Selatan : berbatasan dengan Saluran Air
Timur : berbatasan dengan Sawah milik Nasir Igirisa dan Sawah milik Alm.Mustapa Dai
Barat : berbatasan dengan Saluran Air;
Adalah milik SAH dari Penggugat III beserta Ahli Waris lainnya dari Alm. Sukrin Mahmud;
- Menyatakan sebidang tanah yang beralamatkan di Desa Duwanga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo dengan luas 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan Saluran Air
Selatan : berbatasan dengan Sawah milik Alm. Sukrin Mahmud
Timur : berbatasan dengan Tanah milik Alm. Mustapa Dai
Barat : berbatasan dengan Sawah milik Alm. Sukrin Mahmud;
Adalah milik SAH dari Penggugat IV
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 00209/Duwanga atas nama Ridha Polapa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sita jaminan terhadap Objek Sengketa SAH dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Pengggugat yaitu Kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Para Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau:
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini (Ex aequo at bono).
|