| Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa ANITA POLAMOLO Alias ITA yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Produksi Kue Pia Kani yang beralamat di Desa Tuladenggi Kec. Limboto Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, “yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum”, dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa datang ke rumah produksi kue Pia Kani yang beralamat di Desa Tuladenggi Kec. Limboto Kab. Gorontalo untuk bekerja. Pada saat membersihkan rumah produksi, Terdakwa melihat HP merk Samsung J1 ACE warna putih terletak di rak dinding kemudian Terdakwa mengambil handphone tersebut dan membawanya ke bagian belakang rumah produksi untuk diperiksa, namun HP tersebut tidak aktif. Selanjutnya, Terdakwa kembali ke dalam rumah produksi dan memasukkan handphone tersebut ke dalam tas miliknya, lalu melanjutkan pekerjaan. Kemudian sekira pukul 13.00 Wita, saat Terdakwa mengantar kue ke ruang tamu untuk dipacking oleh karyawan lain, Terdakwa melihat HP Merk OPPO A78 warna hitam yang terletak di sofa. Selanjutnya, Terdakwa kembali ke dapur lalu mengambil kue untuk dipindahkan lagi ke ruang tamu dan pada saat itulah Terdakwa mengambil HP Merk OPPO A78 warna hitam. Setelah itu Terdakwa langsung pergi ke belakang rumah untuk memeriksa HP Merk OPPO A78 warna hitam lalu mengubah pengaturan HP menjadi mode diam dan mode pesawat. Selanjutnya Terdakwa menyimpan HP merk Samsung J1 ACE warna putih dan HP Merk OPPO A78 warna hitam di tempat cuci piring yang berada di samping rumah pemilik rumah produksi kue tersebut kemudian Terdakwa Kembali melanjutkan pekerjaanya.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 14.00 WITA, Saksi UCEN meminjam HP merek OPPO A78 warna hitam milik Saksi TIARA untuk mengecek pesanan, dan Saksi TIARA menyampaikan bahwa handphone tersebut disimpan di sofa ruang tamu. Selanjutnya, Saksi UCEN menuju ruang tamu untuk mengambil handphone dimaksud, namun tidak ditemukan, sehingga Saksi UCEN memberitahukan kepada Saksi TIARA bahwa handphone miliknya tidak berada di sofa. Mendengar hal tersebut, Saksi TIARA bersama karyawan lainnya melakukan pencarian terhadap handphone tersebut. Pada waktu yang bersamaan, Saksi UCEN juga memeriksa HP merek Samsung J1 Ace warna putih miliknya yang sebelumnya diletakkan di rak dinding, namun juga tidak ditemukan. Selanjutnya, Saksi UCEN mengumpulkan seluruh karyawan untuk dilakukan pengecekan, namun tidak ditemukan keberadaan kedua handphone tersebut. Kemudian, Saksi UCEN melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi SUSANTI selaku pemilik usaha. Atas laporan tersebut, Saksi SUSANTI mengumpulkan seluruh karyawan dan meminta agar pihak yang mengambil handphone tersebut mengakui perbuatannya, dengan pertimbangan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat masuk ke rumah produksi selain para karyawan Pia Kani. Namun karena tidak ada yang mengakui, Saksi SUSANTI memberikan waktu selama 3 (tiga) hari kepada seluruh karyawan untuk mengakui apabila terdapat yang mengambil handphone tersebut serta menghimbau kepada seluruh karyawan untuk tetap bekerja hingga ada yang mengaku.
- Bahwa keesokan harinya tepatnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 Wita Terdakwa berangkat ke tempat kerja namun dalam perjalanan Terdakwa berhenti di depan kampus UMGO dan mencoba merestart HP Merk OPPO A78 akan tetapi gagal. Oleh karena itu, Terdakwa mencari pembeli melalui platform jual beli HP rusak di Facebook lalu menghubungi nomor yang tertera pada facebookyang kemudian disepakati penjualan HP Merk OPPO A78 seharga Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa pergi ke Lapangan Kec. Telaga Biru untuk melakukan transaksi penjualan HP Merk OPPO A78. Setelah itu Terdakwa langsung menuju ke tempat kerja.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi UCEN mengalami kerugian sebesar Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi TIARA mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ----------------------------------- |