Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Lbo ABDULLAH S. BAHTIKA 1.AISA KARIM
2.KARIM D KALA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDULLAH S. BAHTIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1jesman husainABDULLAH S. BAHTIKA
Tergugat
NoNama
1AISA KARIM
2KARIM D KALA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Razif Mamonto SHAISA KARIM
2Mohammad Razif Mamonto SHKARIM D KALA
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA AMBARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa dua bidang tanah objek sengketa dan 243 pohon kelapa produktip  yang terletak di Desa Momala Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo dengan ukuran Dengan batas batas Sbb :
    • Sebidang Tanah dengan ukuran 21 .000 m2/ 2,1 Ha dua puluh satu  Ribu  meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut:
      • Sebelah utara berbatasan dengan Tanah karim T abas
      • Sebelah timur berbatasan dengan  Jalan
      • Sebelah barat berbatasan dengan Tanah jamadi moha
      • Sebelah selatan berbatasana dengan jalan
    • Sebidang Tanah dengan ukuran 20.000  m2 / 2 Ha (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut:
      • Sebelah utara berbatasan dengan Tanah S. Biki
      • Sebelah timur berbatasan dengan Tanah S. Biki/Sungai
      • Sebelah barat berbatasan dengan Jalan
      • Sebelah selatan berbatasana dengan jalan Hajija Tomomi
        Adalah sah menurut hukum milik PENGGUGAT
  3. Menyatakan menurut hukum surat jual beli tertanggal 23 juni 1996 dengan ukuran lahan 10.000 m3 / 1 hektar antara Abdulah Bahtika incasu penggugat dengan Tahi L. Iti adalah sah dan mengikat secara hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum surat jual beli tertanggal 23 juni 1996 dengan ukuran lahan 6.000 m3  antara Abdulah Bahtika incasu penggugat dengan Tuuna Kalamu adalah sah dan mengikat secara hukum;
  5. Menyatakan menurut hukum surat jual beli tertanggal 23 juni 1996 dengan ukuran lahan 5.000 m3 / 0,5 hektar antara Abdulah Bahtika incasu penggugat dengan Yusuf B Kala adalah sah dan mengikat secara hukum;
  6. Menyatakan menurut hukum surat jual beli tertanggaL 13 Maret 1999 dengan ukuran lahan 20.000 m3 / 2  hektar antara Abdulah Bahtika incasu penggugat dengan Ibran Karim adalah sah dan mengikat secara hukum;
  7. Menyatakan menurut hukum perbuatan para tergugat yang telah menguasai objek sengketa seluas 6.000 m2 (enam ribu meter persegi) beserta 26 Pohon kelapa secara sepihak  adalah nyata perbuatan melawan hukum;
  8. Menyatakan menurut hukum pelarangan dua bidang tanah sebagaimana pada posita poin 1 beserta seluruh kelapa yang berjumlah 243 pohon kelapa adalah perbuatan melawan hukum;
  9. Menghukum para tergugat untuk segera mengosongkan objek sengketa atau siapa saja yang mendapati hak dari mereka atau siapa saja yang menguasai dan menghalang halangi proses pemanjatan 243 pohon kelapa, menduduki tanpa hak agar segera keluar dari tanah lahan sengketa sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan poin 1 dan menyerahkan kembali kepada penggugat selaku pemilik yang sah atas objek sengketa secara bebas dan aman bila perlu dengan bantuan pihak aparat keamanan Polri dan TNI;
  10. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil dengan rincian sebagai berikut  kepada penggugat:
    • Pada Tanah seluas 6.000 m2 dengan rincian  pertahun 2 kali panen dan 1 kali panen hasil bersihnya senilai Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikali 2 sehingga total pertahunya Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dikali lagi selama 3 tahun dikuasi sehingga total kerugian penggugat mencapat Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah);
    • untuk kerugian dilahan 21.000 M2 /2,1 Ha pertahunya 2 kali panen dan sekali panen hasil bersihnya senilai Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dikali 2 total kerugian satu tahun mencapai nilai Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) bahwa tanah seluas 21.000/ 2,1 Ha tersebut diganggu dan dihalang halangi oleh para tergugat pekerjaan objek sengketa sejak 2025 sehingga penggugat tidak dapat lagi melakukan penanaman jagung karena mendapatkan ancaman  dan menghindari jangan sampai adanya Tindakan kekerasan sebab penggugat pernah diancam dengan benda tajam oleh tergugat 1 sehingga penggugat tidak dapat melakukan penanaman jagung selam dua kali musim panen yang kerugianya dapat ditaksir senilai Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah);
    • kerugian atas kejadian 15 april 2026 tentang pelarangan dua bidang tanah masing masing berkuran 21.000 m2 dan 20.000 m2  dan 243 pohon kelapa milik penggugat yang ditaksir sbb
      1. dua bidang tanah dengan nilai kerugian satu kali panen jagung senilai Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
      2. 243 pohon kelapa ditaksir dengan  dua kali panen pohon kelapa dengan rincian sekali panen 8000 buah dikali 2 panen sehingga menjadi 16.000 buah kemudian dikali harga perbuah Rp. 3.000 sehingga nilai kerugian sebesar Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)
    • Kerugian materil pohon kelapa dapat ditaksir senilai Rp. 24.000.000 (dua piluh empat juta rupiah) dengan rincian di lahan seluas  2 Ha ada 11 pohon kelapa yang telah dipanen oleh para tergugat selama 3 tahun  berturut turut sejak 2023  dimana hasil panenya per tiga bulan dapat ditaksir senilai Rp Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kali tiga tahun yakni 12 kali panen dikali Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) sama dengan nilai keriugian Rp 24. 000.000 (dua puluh empat juta rupiah;
    • Kerugian materil pohon kelapa dilahan 2,1 Ha ada 15 pohon kelapa yang sudah produktip dipanen oleh para tergugat sejak 2025 sampai dengan saat ini dimana suda tiga kali panen telah dipanen oleh para tergugat dan hasil perpanen senilai Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dikali tiga  kali panen kerugian senilai Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah)
    • Kerugian 85 pohon kelapa yang telah dipanen pada tanggal 15 April 2025 yang buah kelapa hasil pemanjatan tidak diperbolehkan atau ditahan oleh para tergugat sehingga tidak dapat dijual dan saat ini semua telah hilang dengan taksiran jumlah biji kelapa yang dipanen pada 80 pohon klepa tersebut adalah sejumlah 12.000 biji kelapa dikali perbii kelapanya Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) dikali 12.000 biji kelapa totalnya Rp 48.000 (empat puluh delapan juta rupiah)
    • TOTAL KERUGIAN Rp. TOTAL KERUGIAN Rp. 314.300.000  (Tiga Ratus Empat Belas  Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
  11. Menghukum para tergugat untuk melakukan ganti kerugian imateril sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah);
  12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Limboto;
  13. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap hingga terlaksanya eksekusi apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara aquo;
  14. Menyatakan menurut hukum segala bentuk surat surat yang telah terbit atas nama para tergugat yang telah dilakukan dengan cara melawan hukum tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
  15. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari para tergugat ;
  16. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
  17. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

?SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak