Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Lbo 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
4.Nanang Ibrahim, SH.
5.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6.ANGELICA LAURA, S.H
7.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
8.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
10.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
11.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
HASIM TIMUMU alias HASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-276/P.5.11/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2FENNY HASLIZARNI, SH
3Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
4Nanang Ibrahim, SH.
5MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6ANGELICA LAURA, S.H
7FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
8NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
10MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
11NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASIM TIMUMU alias HASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----- Bahwa terdakwa HASIM TIMUMU alias HASIM, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024  atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------

 

  • Berawal ketika terdakwa HASIM TIMUMU alias HASIM mengajukan permohonan kredit di PT Mandiri Tunas Finance Cabang Gorontalo  yaitu berupa Kredit beli mobil berupa 1 (satu) unit Mobil ISUZU TRAGA PICK UP Tahun 2023 Warna putih Nomor Rangka : MHCPHR54CPJ539947, Nomor Mesin : E539947, Nomor Polisi DM 8078 BQ. Kemudian atas Pengajuan kredit terdakwa HASIM TIMUMU alias HASIM tersebut, saksi WISNO DJAFAR alias WISNO  melakukan survey di rumah  serta warung atau kios terdakwa yang menjual barang harian yang beralamat di Desa Pilohayanga kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo dan melakukan wawancara. Berdasarkan hasil survey terdakwa dinyatakan layak untuk mendapatkan kredit 1 (satu) unit Mobil ISUZU TRAGA PICK UP;
  • Selanjutnya dibuatkan surat perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 9972400310 yang ditanda tangani oleh PT. MANDIRI TUNAS FINANCE sebagai Kreditur dan Debitur HASIM TIMUMU tertanggal 02 April 2024 yang isinya adalah Konsumen/Debitur an. HASIM TIMUMU sebagai kreditur di berikan fasilitas berupa kredit mobil baru 1 (satu) unit ISUZU TRAGA PICK UP Tahun 2023 Warna Putih, Nomor Rangka : MHCPHR54CPJ539947, Nomor Mesin : E539947, Nomor Polisi DM 8078 BQ dengan rincian sebagai berikut :

Rincian Fasilitas Pembiayaan:

- Harga Perolehan Barang                  : Rp. 318.900.000

- Uang Muka                                       : Rp.   80.163.000

- Nilai Pembiayaan                              : Rp. 261.892.681

 

Dengan angsuran per bulan yang harus dibayarkan oleh Sdra. Debitur HASIM TIMUMU yaitu sebesar Rp.6.599.000,-  dengan jangka kredit waktu 5 (lima) tahun atau 60 (enam puluh) kali angsuran, dimulai sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan April 2029;

 

  • Bahwa atas kuasa dari terdakwa, pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang gorontalo dibuatkan Akta Jaminan Fidusia  Nomor : 1606 tnggal 02 April 2024 yang ditanda tangani oleh RIZA NURMANZAH, SH., M.Kn yang berkedudukan di Tanggerang selatan dan kemudian diterbitkan jaminan fidusia dengan nomor : W26.00017486.AH.05.01 Tanggal 02 April 2024 Pukul 13.38.35 dari Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Gorontalo, dalam hal ini terdakwa sebagai Pemberi Fidusia dan PT. Mandiri Tunas Finance Cabang gorontalo selaku Penerima Fidusia;
  • Bahwa setelah terdakwa menerima Mobil ISUZU TRAGA PICK UP Tahun 2023 Warna Putih, Nomor Rangka : MHCPHR54CPJ539947, Nomor Mesin : E539947, Nomor Polisi DM 8078 BQ, terdakwa hanya melakukan pembayaran anggsuran selama 8 (delapan) kali yakni  bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Desember 2024, sehingga kemudian PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Gorontalo menerbitkan Surat Peringatan tunggakan angsuran kepada terdakwa dan menugaskan saksi IRFANSYAH DWIYANTO, SE untuk mendatangi rumah terdakwa guna melakukan penagihan dan alasan terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran dikarenakan terdakwa belum memiliki uang;
  • Bahwa setelah Terdakwa tidak mampu melakukan pembayaran  angsuran sejak bulan Januari 2025 di Mandiri Tunas Finance Cabang gorontalo kemudian Mobil ISUZU TRAGA PICK UP Tahun 2023 Warna Putih, Nomor Rangka : MHCPHR54CPJ539947, Nomor Mesin : E539947, Nomor Polisi DM 8078 BQ tersebut dijual kepada Sdr. GERALDHI URBANUS PANGO dengan harga RP.20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah.) tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak PT. MANDIRI TUNAS FINANCE dan uang hasil penjualan mobil tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari - hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. MANDIRI TUNAS FINANCE mengalami kerugian  sebesar Rp. 343.148.000 belum termasuk denda dan biaya lain-lain yang dilihat dari Schedule pembayaran.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. -------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa HASIM TIMUMU alias HASIM, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024  atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari  Selasa tanggal 2 April 2024 terdakwa HASIM TIMUMU alias HASIM mengajukan permohonan kredit di PT Mandiri Tunas Finance Cabang Gorontalo  yaitu berupa Kredit beli mobil berupa 1 (satu) unit Mobil ISUZU TRAGA PICK UP Tahun 2023 Warna putih Nomor Rangka : MHCPHR54CPJ539947, Nomor Mesin : E539947, Nomor Polisi DM 8078 BQ;
  • Atas Pengajuan kredit terdakwa HASIM TIMUMU alias HASIM tersebut kemudian saksi WISNO DJAFAR alias WISNO  melakukan survey di rumah  serta warung atau kios terdakwa yang menjual barang harian yang beralamat di Desa Pilohayanga kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo dan melakukan wawancara. Berdasarkan hasil survey terdakwa dinyatakan layak untuk mendapatkan kredit 1 (satu) unit Mobil ISUZU TRAGA PICK UP;
  • Selanjutnya dibuatkan surat perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 9972400310 yang ditanda tangani oleh PT. MANDIRI TUNAS FINANCE sebagai Kreditur dan Debitur HASIM TIMUMU tertanggal 02 April 2024 yang isinya adalah Konsumen/Debitur an. HASIM TIMUMU sebagai kreditur di berikan fasilitas berupa kredit mobil baru 1 (satu) unit ISUZU TRAGA PICK UP Tahun 2023 Warna Putih, Nomor Rangka : MHCPHR54CPJ539947, Nomor Mesin : E539947, Nomor Polisi DM 8078 BQ dengan rincian sebagai berikut :

Rincian Fasilitas Pembiayaan:

- Harga Perolehan Barang                  : Rp. 318.900.000

- Uang Muka                                       : Rp.   80.163.000

- Nilai Pembiayaan                              : Rp. 261.892.681

 

Dengan angsuran per bulan yang harus dibayarkan oleh Sdra. Debitur HASIM TIMUMU yaitu sebesar Rp.6.599.000,-  dengan jangka kredit waktu 5 (lima) tahun atau 60 (enam puluh) kali angsuran, dimulai sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan April 2029;

  • Bahwa atas kuasa dari terdakwa, pihak PT. MANDIRI TUNAS FINANCE dibuatkan Akta Jaminan Fidusia  Nomor : 1606 tnggal 02 April 2024 yang ditanda tangani oleh RIZA NURMANZAH, SH., M.Kn yang berkedudukan di Tanggerang selatan dan kemudian diterbitkan jaminan fidusia dengan nomor : W26.00017486.AH.05.01 Tanggal 02 April 2024 Pukul 13.38.35 dari Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Gorontalo, dalam hal ini terdakwa sebagai Pemberi Fidusia dan PT. MANDIRI TUNAS FINANCE selaku Penerima Fidusia;
  • Bahwa setelah terdakwa menerima Mobil ISUZU TRAGA PICK UP Tahun 2023 Warna Putih, Nomor Rangka : MHCPHR54CPJ539947, Nomor Mesin : E539947, Nomor Polisi DM 8078 BQ, terdakwa hanya melakukan pembayaran anggsuran selama 8 (delapan) kali yakni  bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Desember 2024, sehingga kemudian PT. MANDIRI TUNAS FINANCE  menerbitkan Surat Peringatan tunggakan angsuran kepada terdakwa dan menugaskan saksi IRFANSYAH DWIYANTO, SE untuk mendatangi rumah terdakwa guna melakukan penagihan dan alasan terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran dikarenakan terdakwa belum memiliki uang;
  • Bahwa setelah Terdakwa tidak mampu melakukan pembayaran  angsuran sejak bulan Januari 2025  di PT MANDIRI TUNAS FINANCE kemudian Mobil ISUZU TRAGA PICK UP Tahun 2023 Warna Putih, Nomor Rangka : MHCPHR54CPJ539947, Nomor Mesin : E539947, Nomor Polisi DM 8078 BQ tersebut dijual kepada Sdr. GERALDHI URBANUS PANGO dengan harga RP.20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah.) tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak PT. MANDIRI TUNAS FINANCE dan uang hasil  penjualan mobil tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari - hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. MANDIRI TUNAS FINANCE mengalami kerugian  sebesar Rp. 343.148.000 belum termasuk denda dan biaya lain-lain yang dilihat dari Schedule pembayaran.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP—----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

----- Bahwa terdakwa HASIM TIMUMU alias HASIM, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024  atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari  Selasa tanggal 2 April 2024 terdakwa HASIM TIMUMU alias HASIM mengajukan permohonan kredit di PT Mandiri Tunas Finance Cabang Gorontalo  yaitu berupa Kredit beli mobil berupa 1 (satu) unit Mobil ISUZU TRAGA PICK UP Tahun 2023 Warna putih Nomor Rangka : MHCPHR54CPJ539947, Nomor Mesin : E539947, Nomor Polisi DM 8078 BQ;
  • Atas Pengajuan kredit terdakwa HASIM TIMUMU alias HASIM tersebut kemudian saksi WISNO DJAFAR alias WISNO  melakukan survey di rumah  serta warung atau kios terdakwa yang menjual barang harian yang beralamat di Desa Pilohayanga kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo dan melakukan wawancara. Berdasarkan hasil survey terdakwa dinyatakan layak untuk mendapatkan kredit 1 (satu) unit Mobil ISUZU TRAGA PICK UP;
  • Selanjutnya dibuatkan surat perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 9972400310 yang ditanda tangani oleh PT. MANDIRI TUNAS FINANCE sebagai Kreditur dan Debitur HASIM TIMUMU tertanggal 02 April 2024 yang isinya adalah Konsumen/Debitur an. HASIM TIMUMU sebagai kreditur di berikan fasilitas berupa kredit mobil baru 1 (satu) unit ISUZU TRAGA PICK UP Tahun 2023 Warna Putih, Nomor Rangka : MHCPHR54CPJ539947, Nomor Mesin : E539947, Nomor Polisi DM 8078 BQ dengan rincian sebagai berikut :

Rincian Fasilitas Pembiayaan:

- Harga Perolehan Barang                  : Rp. 318.900.000

- Uang Muka                                       : Rp.   80.163.000

- Nilai Pembiayaan                              : Rp. 261.892.681

Dengan angsuran per bulan yang harus dibayarkan oleh Sdra. Debitur HASIM TIMUMU yaitu sebesar Rp.6.599.000,-  dengan jangka kredit waktu 5 (lima) tahun atau 60 (enam puluh) kali angsuran, dimulai sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan April 2029;

  • Bahwa atas kuasa dari terdakwa, pihak PT. MANDIRI TUNAS FINANCE dibuatkan Akta Jaminan Fidusia  Nomor : 1606 tnggal 02 April 2024 yang ditanda tangani oleh RIZA NURMANZAH, SH., M.Kn yang berkedudukan di Tanggerang selatan dan kemudian diterbitkan jaminan fidusia dengan nomor : W26.00017486.AH.05.01 Tanggal 02 April 2024 Pukul 13.38.35 dari Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Gorontalo, dalam hal ini terdakwa sebagai Pemberi Fidusia dan PT. MANDIRI TUNAS FINANCE selaku Penerima Fidusia.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima Mobil ISUZU TRAGA PICK UP Tahun 2023 Warna Putih, Nomor Rangka : MHCPHR54CPJ539947, Nomor Mesin : E539947, Nomor Polisi DM 8078 BQ, terdakwa hanya melakukan pembayaran anggsuran selama 8 (delapan) kali yakni  bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Desember 2024, sehingga kemudian PT. MANDIRI TUNAS FINANCE  menerbitkan Surat Peringatan tunggakan angsuran kepada terdakwa dan menugaskan saksi IRFANSYAH DWIYANTO, SE untuk mendatangi rumah terdakwa guna melakukan penagihan dan alasan terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran dikarenakan terdakwa belum memiliki uang;
  • Bahwa setelah Terdakwa tidak mampu melakukan pembayaran  angsuran sejak bulan Januari 2025  di PT MANDIRI TUNAS FINANCE kemudian Mobil ISUZU TRAGA PICK UP Tahun 2023 Warna Putih, Nomor Rangka : MHCPHR54CPJ539947, Nomor Mesin : E539947, Nomor Polisi DM 8078 BQ tersebut dijual kepada Sdr. GERALDHI URBANUS PANGO dengan harga RP.20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah.) tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak PT. MANDIRI TUNAS FINANCE dan uang hasil  penjualan mobil tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari - hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. MANDIRI TUNAS FINANCE mengalami kerugian  sebesar Rp. 343.148.000 belum termasuk denda dan biaya lain-lain yang dilihat dari Schedule pembayaran.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana—--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya