Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
MOHAMAD FANDI KADIR ALIAS PANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2690 /P.5.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD FANDI KADIR ALIAS PANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MOHAMAD FANDI KADIR ALIAS PANDI pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WITA, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban FATMAH R. MASI alias FATMA di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya bertempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WITA, terdakwa mendatangi rumah saksi korban melalui pintu belakang rumah saksi korban yang dalam keadaan tidak terkunci, kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam kamar saksi korban yang juga dalam keadaan terbuka. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek XIAOMI REDMI NOTE 13 PRO 5G warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 880949066626788 dan IMEI 2: 860949066628794 milik saksi korban yang berada di meja rias. Setelah itu terdakwa kemudian keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang rumah, dan berangkat menuju terminal central Isimu untuk menunggu bus tujuan Manado. Sesampainya di Manado, terdakwa menjual Handphone tersebut di sebuah Toko yang terletak di area Toko Bintang kepada orang yang terdakwa tidak kenal. Awalnya, terdakwa ingin menjual Handphone tersebut dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), akan tetapi karena Handphone tersebut dalam kondisi terkunci dengan pola, maka terdakwa hanya berhasil menjualnya dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan Handphone tersebut terdakwa gunakan untuk membeli makanan dan kebutuhan biaya hidup sehari-hari;
  • Bahwa adapun kerugian materil saksi korban yakni sejumlah Rp.4.999.000,- (Empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 362 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya