Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2026/PN Lbo RADEN GUSASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RADEN GUSASI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa terdapat kesalahan penulisan nama Orang Tua Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran 1854/1920/II/15/2001 atas nama “Raden Gusasi”;
  3. Menetapkan perbaikan nama Orang Tua Pemohon dari semula tertulis “ABD RAHMAN GUSASI dan RUSNI TANAIYO” menjadi “WARIDIN GUSASI dan SUWARNI TANAIYO”;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara untuk mencatat dan memperbaiki data tersebut dalam register akta kelahiran yang bersangkutan;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak