Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Lbo HARTONO DATAU Kepolisian Resor Gorontalo Utara cq Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gorontalo Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HARTONO DATAU
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Gorontalo Utara cq Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gorontalo Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S-Tap/11/V/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 14 Mei 2025 yang dikeluarkan Termohon kepada diri Pemohon adalah tidak sah.
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap diri Pemohon.
  5. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Status Tersangka.
  6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dan memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Limboto yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

SUBSIDAIR

Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Cq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Limboto  yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya