| Petitum |
- Menyatakan Menerima Dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya. ;___________________________________________________________
- Menyatakan Sah dan Berharganya Sita Jaminan (Conservatoir Baslag) yang dimohonkan PENGGUGAT
- Memerintahkan Kepada Jurusita/Panitera Pengadilan Negeri Limboto Atau Jika Berhalangan diganti oleh Wakilnya Yang Sah disertai dua Orang Saksi Yang Memenuhi syarat-Syarat Yang Termuat Pada Pasal 227 HIR/261 Rbg Untuk Melakukan Penyitaan Sekedar Cukup Untuk Memenuhi Tuntutan Pihak PENGGUGAT Barang-Barang tidak bergerak Seperti Diuraikan Di dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum aquo Yakni: Sebidang Tanah berikut Seluruh Bangunan Permanen yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Bongo, Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, dengan luas dan batas-batas sebagai berikut :Dengan Luas 1800M2
- Sebelah Utara : 40M berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi
- Sebelah Timur : 45M berbatasan dengan Kintal Saipul dango
- Sebelah Selatan : 40M berbatasan dengan Kintal Lahan Garapan
- Sebelah Barat : 45m berbatasam dengan Kintal Hendra Potabuga
- Menyatakan Perbuatan Penguasaan Secara Sepihak dan Tanpa Hak Sebidang Tanah Garapan Seluas lebih kurang (±) 560 M2 PENGGUGAT oleh TERGUGAT In Casu PT DEWA GAS GORONTALO Adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;_______________________________________
- Menghukum TERGUGAT untuk Mengganti Kerugian nyata yang dialami PENGGUGAT Sejumlah Rp. 232.650.000,- (dua ratus tiga pulu dua juta, enam ratus lima puluh ribu) rupiah yang dialami PENGGUGAT selama lima belas Tahun akibat Penguasaan secara Sepihak Lahan Garapan PENGGUGAT seluas lebih kurang (±) 560 M2 tersebut ;___________________
- Memerintahkan Kepada TERGUGAT Untuk Segera Menghentikan segala Bentuk Kegiatan operasional, Mengosongkan, Serta Menyerahkan Kembali Tanah Seluas ±560 M2 yang telah dikuasai secara sepihak selama kurun waktu lima belas tahun tersebut Kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula, atau Membayar Nilai Ekonomis dari Harga Jual Tanah tersebut senilai Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta) rupiah;______________
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III, untuk tunduk dan Patuh terhadap isi Putusan ini ;_________________________________________________________________________
- Membebankan segala biaya yang timbul akibat Perkara ini kepada TERGUGAT ;__________________________________________________________
Atau jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang se adil-adilnya (ex aquo et bono)… |