Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2024/PN Lbo ABDULLAH H. ANGIO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ABDULLAH H. ANGIO
Termohon
NoNama
1KEMENETERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN CQ DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI SEKSI WILAYAH III MANADO CQ GAKUM LIMBOTO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan penyidikan, dan Penyitaan terhadap diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah.
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan tindakan penyidikan dalam perkara a quo.
  4. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan satu unit mobil milik pemohon merek ISUZU tahun 2019 warna putih nomor rangka MHCNMR71HKJ101782 Dengan nmor mesin B101782 dengan Nomomr Plisi DM 8482AG an. JEERI ALIWU kepada Pemohon seketika setelah putusan dibacakan.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materil sebesar  Rp. 109.500.000 (seratus sembilan juta liam ratus ribu rupiah) selama masa penyitaan kendaraan dalam Penguasaan Termohon.
  6. Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi imateril kepada Pemohon sebesar Rp. 500.000.000; (Lima Ratus Juta Rupiah)
  7. Memerintahkan  Termohon untuk memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan, harkat dan martabatnya.
  8. Membebankan biaya perkara pada Negara.

 

S U B S I D A I R :

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Limboto melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Limboto yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya