Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2026/PN Lbo Restu Tawang Belopangan SUBAN RUMAMPUK Alias UBAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/03/VIII/Res.1.6/2026/Unitreskrim/Polsek Telaga
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Restu Tawang Belopangan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBAN RUMAMPUK Alias UBAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 09 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 wita, saat itu korban dari arah jembatan jodoh dan akan balik kerumah yang berada di Desa Hulawa Kec. Telaga, setelah berada di jalan raya Desa Luwoo, tiba-tiba Sdri. WATI HASAN KUMA memotong jalan namun tidak melihat kiri dan kanan dan dirinya memotong jalan tidak lurus melainkan menyerong, kemudian korban melihat dan berteriak awas ba pingir, kemudian Sdri. WATI HASAN KUMA tetap memotong jalan sehinga korban repleksi dan membanting setir motornya kearah kanan sehinga korban menabrak Sdri. WATI HASAN KUMA dibagian betis, setelah korban berhenti posisi kenderaan masih berada ditengah jalan dan menanyakan kenapa memotong jalan tidak melihat kekiri dan kekanan, setelah itu korban memingirkan kenderaannya, tiba – tiba pelaku Sdra. SUBAN RUMAMPUK dari arah belakang menarik baju korban dan langsung melayangkan pukulan mengunkan tangan kiri sebanyak 1 Kali, sehingga mengenai pada bagian pipi sebelah kanan.
- Saksi I (satu) Koban Sdra. ARDIANSYAH PUTRA LALENO Alias RIAN, menerangkan bahwa dirinya tidak kenal dengan Sdra. SUBAN RUMAMPUK Alias UBAN dan juga tidak ada hubungan keluarga, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 09 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Desa Luwoo Kec. Talaga Jaya Kab. Gorontalo atau tepatnya di jalan raya Raja Wadipalapa, tersangka Sdra. SUBAN RUMAMPUK Alias UBAN memukul korban menggunakan tangan kirinya, sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada bagian bawa mata sebelah kanan sehingga mengakibatkan sakit dibagian bawa mata sebelah kanan, pandangan saya kurang jelas, memar dibagian pipi kanan dan hidung korban mengeluarkan darah. 
- Saksi II (dua) Sdri. DIAN EKAWATI DUBAILI Alias DIAN menerangkan bahwa dirinya tidak kenal dengan Sdra. SUBAN RUMAMPUK Alias UBAN dan juga tidak ada hubungan keluarga, saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 09 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Desa Luwoo Kec. Talaga Jaya Kab. Gorontalo atau tepatnya di jalan raya Raja Wadipalapa, tersangka Sdra. SUBAN RUMAMPUK Alias UBAN memukul korban menggunakan tangan kirinya, sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada bagian bawa mata sebelah kanan sehingga mengakibatkan sakit dibagian bawa mata sebelah kanan, pandangan korban kurang jelas, memar dibagian pipi kanan dan hidung korban mengeluarkan darah.
- Saksi III (tiga) Sdri. WATI HASAN KUMA Alias WATI menerangkan bahwa saksi kenal dengan Sdra. SUBAN RUMAMPUK Alias UBAN yakni mertua sedangkan korban saksi tidak kenal, saksi lihat langsung kejadian tersebut, saksi menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 09 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Desa Luwoo Kec. Talaga Jaya Kab. Gorontalo atau tepatnya di jalan raya Raja Wadipalapa, dan yang melakukan penganiayaan kepada korban yakni Sdra. SUBAN RUMAMPUK Alias UBAN dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) dan mengena pada bagian pipi sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka memar.
- Tersangka  Sdra. SUBAN RUMAMPUK Alias UBAN menerangkan bahwa yang melakukan penganiayaan yakni tersangka sendiri dan yang menjadi korbanya Sdra. ARDIANSYAH PUTRA LALENO Alias RIAN, tersangka menjelaskan bawha tersangka tidak kenal dengan Sdra. ARDIANSYAH PUTRA LALENO Alias RIAN, tersangka menjelaskan kejadian penganiayaan terjadi pada hari Senin, tanggal 09 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di jalan raya Raja Wadipalapa Desa Luwoo Kec. Telaga Jaya Kab. Gorontalo, tersangka menjelaskan bahwa tersangka memukul dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) dan mengena pada bagian pipi sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka memar. Hal tersebut di lakukan oleh tersangka karena emosi dimana korban hendak melarikan diri setelah menabrak anak mantunya dengan seeda motor. Tersangka sudah mengaku salah dan hilaf.
Sehingga perbuatan Tersangka Sdra. SUBAN RUMAMPUK Alias UBAN sudah memenuhi unsur – unsur delik yang tercantum dalam Pasal 471 Ayat (1) KUHPidana, Untuk itu perkara tersebut dapat ditingkatkan ketahap penuntutan.

Pihak Dipublikasikan Ya