| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama DJAIZ BOTUTIHE sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00024 dan nama JAIZ BOTUTIHE sebagaimana tercantum dalam KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah Terakhir, serta Surat Keterangan Orang yang Sama dari Desa/Kelurahan Kayumerah Nomor : 145/KYM-LBT/385/VII/2026 adalah satu dan orang yang sama;
3. Memberi izin/persetujuan kepada Pemohon untuk mengubah/menyesuaikan penulisan nama Pemohon pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00024 dari semula tertulis DJAIZ BOTUTIHE menjadi JAIZ BOTUTIHE;
4. Memerintahkan/Memberikan izin kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Gorontalo untuk melakukan pencatatan/penyesuaian Perubahan Nama Pemohon pada Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut dari DJAIZ BOTUTIHE menjadi JAIZ BOTUTIHE setelah dipenuhinya seluruh ketentuan yang berlaku;
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum kepada Pemohon. |