| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO
KEJAKSAAN NEGERI GORONTALO UTARA
Alamat : Jalan Kusnodanupuyo Desa Molingkapoto Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara
Telp. (0442) 831060 fax. (0442) 310434
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM - 10/Grt/Enz.2/08/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap : ARDI DJ. BAKARANG
Nomor Identitas : 7205091206970001
Tempat Lahir : Labuton
Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun / 12-06-1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : WNI
Tempat Tinggal : Dusun I, Desa Labuton, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa (sesuai KTP)
Pendidikan : SMK (tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Oleh Penyidik
Penangkapan : tanggal 31 Maret 2026 s/d tanggal 03 April 2026
Perpanjangan Penangkapan : tanggal 03 April 2026 s/d tanggal 06 April 2026
Penahanan : Rutan Polda Gorontalo, sejak tanggal 06 April 2026
s/d tanggal 25 April 2026
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polda Gorontalo, sejak tanggal 26 April 2026
s/d tanggal 04 Juni 2026
Perpanjangan Ketua PN I : Rutan Polda Gorontalo, sejak tanggal 05 Juni 2026
s/d tanggal 04 Juli 2026
Perpanjangan Ketua PN II : Rutan Polda Gorontalo, sejak tanggal 05 Juli 2026
s/d tanggal 03 Agustus 2026
- Oleh Penuntut Umum
Penahanan : Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo, sejak tanggal 03
Agustus 2026 s/d tanggal 22 Agustus 2026
- DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa ARDI DJ. BAKARANG Alias ADI bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi SUPRIANTO alias ONGGO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 21.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, turut serta melakukan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana pada uraian waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.13 WITA saat Terdakwa sedang berada di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Saksi SUPRIANTO alias ONGGO yang saat itu sedang berada di Kelurahan Dulomo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo dimana Terdakwa diminta untuk membawa Narkotika jenis Sabu milik Saksi SUPRIANTO alias ONGGO yang dipesan dari Sdr. KANDAR ke Provinsi Gorontalo untuk dikonsumsi secara bersama-sama dan Terdakwa pun menyetujuinya. Kemudian sekitar pukul 10.35 WITA Terdakwa mendatangi Sdr KANDAR di rumahnya yang beralamat di Desa Lokodoka Kecamatan Gadung Kabupaten Buol dan menanyakan pesanan Narkotika jenis Sabu milik Saksi SUPRIANTO alias ONGGO lalu Sdr. KANDAR pun mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu milik Saksi SUPRIANTO alias ONGGO dari dalam rumahnya dan menyerahkannya kepada Terdakwa. Setelah menerima Narkotika jenis Sabu yang dipesan oleh Saksi SUPRIANTO alias ONGGO dari Sdr. KANDAR, Terdakwa juga menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga Sdr. KANDAR kembali mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu dari dalam rumahnya dan menyerahkannya kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun menyerahkan uang sejumlah Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. KANDAR. Kemudian Terdakwa memasukan 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabut tersebut ke dalam saku depan celana sebelah kanan miliknya dan Terdakwa pun kembali ke rumahnya. Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa berangkat ke Provinsi Gorontalo dengan mengendarai motor jenis CRF, di tengah perjalanan sekitar pukul 18.15 WITA Saksi SUPRIANTO alias ONGGO menghubungi Terdakwa melalui panggilan WhatsApp dan menyampaikan agar Terdakwa kembali ke Kabupaten Buol dikarenakan petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Sdr. DITO sehingga Terdakwa pun kembali ke Kabupaten Buol. Kemudian di tengah perjalanan kembali menuju Kabupaten Buol, Terdakwa mampir untuk istirahat dan makan di rumah makan yang beralamat di Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara, namun sebelum masuk di rumah makan tersebut Terdakwa mengeluarkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu dari saku depan celana sebelah kanan miliknya dan menyelipkannya di penutup tangki motor jenis CRF yang dikendarainya, setelah itu Terdakwa pun masuk ke rumah makan tersebut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA Saksi MOH. FEBRIANTO yang merupakan anggota tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo memperoleh informasi terkait seorang laki-laki yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu menuju ke Provinsi Gorontalo sehingga tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo pun berangkat menuju Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara. Kemudian sekitar pukul 21.40 WITA tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang diketahui orang tersebut adalah Terdakwa yang sedang berada di rumah makan yang beralamat di Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara dan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo pun datang menghampiri Terdakwa. Setelah itu, Saksi MOH. FEBRIANTO yang juga merupakan anggota tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SYAMSUDIN KARIM NGOU dan Saksi ICON M. OTOLUWA dan menemukan 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu di penutup tangki motor jenis CRF yang dikendarai oleh Terdakwa. Dari hasil interogasi terhadap Terdakwa, petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo memperoleh informasi dimana 1 (satu sachet) Narkotika jenis Sabu adalah miliknya sendiri dan 1 (satu) sachet lagi Narkotika jenis Sabu adalah milik Saksi SUPRIANTO alias ONGGO yang Saksi SUPRIANTO alias ONGGO titipkan kepada Terdakwa untuk dibawa ke Provinsi Gorontalo. Setelah itu petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo membawa Terdakwa beserta 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu ke Polda Gorontalo. Selanjutnya, petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan pengembangan dengan menghubungi Saksi FRENGKY CHARLES RUNTULALO yang juga merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo sehingga Saksi FRENGKY CHARLES RUNTULALO berangkat menuju tempat tinggal Saksi SUPRIANTO alias ONGGO yang beralamat di Kelurahan Dulomo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo, kemudian sekitar pukul 22.15 WITA Saksi FRENGKY CHARLES RUNTULALO bertemu Saksi SUPRIANTO alias ONGGO dan saat dilakukan interogasi oleh petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo Saksi SUPRIANTO alias ONGGO mengakui 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada Terdakwa adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. KANDAR. Setelah itu Saksi SUPRIANTO alias ONGGO dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.04.26.143 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Lintang Purbaya Jaya, S.Farm., Apt., M.Si., selaku Kepala Balai Besar POM di Gorontalo, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat zat 587,66 miligram atau 0,058766 gram dengan hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Sabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0041 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil sebagai berikut:
|
No
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, Spektrofotometri
|
|
2
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, warna putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
Organoleptis
|
Kesimpulan: Positif Metamfetamin
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti oleh Balai Besar POM di Gorontalo tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Muindar selaku Manajer Administrasi Balai Besar POM di Gorontalo dengan rincian sebagai berikut:
|
Sampel dari kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 765,95 mg
|
Berat wadah + zat = 765,95 mg
Berat wadah = 178,29 mg
Berat zat = 587,66 mg
|
Wadah + Zat = 155,85 mg
Berat Wadah = 102,81 mg
Berat zat = 53,04 mg
|
|
Catatan:
|
Berat bersih sampel kepolisian = 587,66 mg atau 0,058766 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 53,04 mg atau 0,05304 gram
|
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
----- Perbuatan Terdakwa ARDI DJ. BAKARANG alias ADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ARDI DJ. BAKARANG Alias ADI bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi SUPRIANTO alias ONGGO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 21.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, turut serta melakukan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana pada uraian waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.13 WITA saat Terdakwa sedang berada di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Saksi SUPRIANTO alias ONGGO yang saat itu sedang berada di Kelurahan Dulomo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo dimana Terdakwa diminta untuk membawa Narkotika jenis Sabu milik Saksi SUPRIANTO alias ONGGO yang dipesan dari Sdr. KANDAR ke Provinsi Gorontalo untuk dikonsumsi secara bersama-sama dan Terdakwa pun menyetujuinya. Setelah itu, sekitar pukul 10.35 WITA Terdakwa mendatangi Sdr KANDAR di rumahnya yang beralamat di Desa Lokodoka Kecamatan Gadung Kabupaten Buol dan menanyakan pesanan Narkotika jenis Sabu milik Saksi SUPRIANTO alias ONGGO lalu Sdr. KANDAR pun mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu milik Saksi SUPRIANTO alias ONGGO dari dalam rumahnya dan menyerahkannya kepada Terdakwa. Setelah menerima Narkotika jenis Sabu yang dipesan oleh Saksi SUPRIANTO alias ONGGO dari Sdr. KANDAR, Terdakwa juga menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga Sdr. KANDAR kembali mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu dari dalam rumahnya dan menyerahkannya kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun menyerahkan uang sejumlah Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. KANDAR. Kemudian Terdakwa memasukan 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabut tersebut ke dalam saku depan celana sebelah kanan miliknya dan Terdakwa pun kembali ke rumahnya. Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa berangkat ke Provinsi Gorontalo dengan mengendarai motor jenis CRF, di tengah perjalanan sekitar pukul 18.15 WITA Saksi SUPRIANTO alias ONGGO menghubungi Terdakwa melalui panggilan WhatsApp dan menyampaikan agar Terdakwa kembali ke Kabupaten Buol dikarenakan petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Sdr. DITO sehingga Terdakwa pun kembali ke Kabupaten Buol. Kemudian di tengah perjalanan kembali menuju Kabupaten Buol, Terdakwa mampir untuk istirahat dan makan di rumah makan yang beralamat di Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara, namun sebelum masuk di rumah makan tersebut Terdakwa mengeluarkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu dari saku depan celana sebelah kanan miliknya dan menyelipkannya di penutup tangki motor jenis CRF yang dikendarainya, setelah itu Terdakwa pun masuk ke rumah makan tersebut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA Saksi MOH. FEBRIANTO yang merupakan anggota tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo memperoleh informasi terkait seorang laki-laki yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu menuju ke Provinsi Gorontalo sehingga tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo pun berangkat menuju Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara. Kemudian sekitar pukul 21.40 WITA tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang diketahui orang tersebut adalah Terdakwa berada di rumah makan yang beralamat di Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara dan menghampiri Terdakwa. Setelah itu, Saksi MOH. FEBRIANTO yang juga merupakan anggota tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SYAMSUDIN KARIM NGOU dan Saksi ICON M. OTOLUWA dan menemukan 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu di penutup tangki motor jenis CRF yang dikendarai oleh Terdakwa. Dari hasil interogasi terhadap Terdakwa, petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo memperoleh informasi dimana 1 (satu sachet) Narkotika jenis Sabu adalah miliknya sendiri dan 1 (satu) sachet lagi Narkotika jenis Sabu adalah milik Saksi SUPRIANTO alias ONGGO yang Saksi SUPRIANTO alias ONGGO titipkan kepada Terdakwa untuk dibawa ke Provinsi Gorontalo. Setelah itu petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo membawa Terdakwa beserta 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu ke Polda Gorontalo. Selanjutnya, petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan pengembangan dengan menghubungi Saksi FRENGKY CHARLES RUNTULALO yang juga merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo sehingga Saksi FRENGKY CHARLES RUNTULALO berangkat menuju tempat tinggal Saksi SUPRIANTO alias ONGGO yang beralamat di Kelurahan Dulomo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo, kemudian sekitar pukul 22.15 WITA Saksi FRENGKY CHARLES RUNTULALO bertemu Saksi SUPRIANTO alias ONGGO dan saat dilakukan interogasi oleh petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo Saksi SUPRIANTO alias ONGGO mengakui 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada Terdakwa adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. KANDAR. Setelah itu Saksi SUPRIANTO alias ONGGO dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.04.26.143 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Lintang Purbaya Jaya, S.Farm., Apt., M.Si., selaku Kepala Balai Besar POM di Gorontalo, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat zat 587,66 miligram atau 0,058766 gram dengan hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Sabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0041 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil sebagai berikut:
|
No
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, Spektrofotometri
|
|
2
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, warna putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
Organoleptis
|
Kesimpulan: Positif Metamfetamin
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti oleh Balai Besar POM di Gorontalo tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Muindar selaku Manajer Administrasi Balai Besar POM di Gorontalo dengan rincian sebagai berikut:
|
Sampel dari kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 765,95 mg
|
Berat wadah + zat = 765,95 mg
Berat wadah = 178,29 mg
Berat zat = 587,66 mg
|
Wadah + Zat = 155,85 mg
Berat Wadah = 102,81 mg
Berat zat = 53,04 mg
|
|
Catatan:
|
Berat bersih sampel kepolisian = 587,66 mg atau 0,058766 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 53,04 mg atau 0,05304 gram
|
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
----- Perbuatan Terdakwa ARDI DJ. BAKARANG alias ADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------
Kwandang, 10 Agustus 2026
PENUNTUT UMUM,

FENNY HASLIZARNI, S.H., M.H.
Jaksa Muda/NIP. 198201222008122001
|