Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Lbo | Yusuf Mohamad | 1.Asura K. Mantu Alias Ka Asu 2.Ismail Asura Mantu Alias Is Alias Mail |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Lbo | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Primair 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah secara hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. 3. Meyatakan dan menetapkan secara hukum perbuatan Tergugat I yang tidak membayar sisa hutang Rp. 537.6000.000;(lima ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan Wanprestasi. 4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar sisa hutang sebesar Rp. 537.6000.000;(lima ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika. 5. Menyatakan dan menetapkan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat I, Tergugat II guna untuk menjamin isi putusan serta pula pemenuhan prestasi; · 1 (satu) unit mobil pick up new cary warna hitam nomor polisi DM 8207 FB, milik Tergugat II yang menjadi jaminan dalam perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I. · 1 (Satu) Lahan kosong milik Tergugat yang telah bersertifikat hak milik Ismail A. Mantu yang terletak di Dusun Timbuale, Desa Boalemo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara milik Tergugat II yang menjadi jaminan dalam perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I. · 1 (Satu) tanah yang diatasnya ada bangunan rumah milik Tergugat I terletak di Dusun Durian, Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Milik Tergugat I. 6. Menyatakan dan menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil dan imateril yang dialami Penggugat akibat perbuatan Tergugat I yakni ; · Kerugian materil Rp. Rp. 537.6000.000;(lima ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah). · Kerugian imateril jikalau Rp. 537.6000.000;(lima ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dalam penguasaan Penggugat dan digunakan dalam usaha yang berjalan maka akan dapat keuntungan 10% (sepuluh persen) hitungan setiap bulannya. Maka dari itu Penggugat mengalami kerugian setiap bulannya sejak tidak terpenuhi prestasi oleh Tergugat Rp. 53.700.000 X 3 bulan sejak terkahir pengambilan sapi dan gugatan ini dimasukan yakni sebesar Rp.161.100.000;-(seratus enam puluh satu juta seratus ribu rupiah). 7. Menyatakan dan menetapkan secara hukum apabila Tergugat I, Tergugat II tidak mematuhi isi putusan ini maka dibebankan membayar uang paksa (dwangsom) dengan hitung setiap harinya sejak putusan ini dibacakan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). 8. Menyatakan dan menetapkan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan walaupun ada upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa serta verzet. 9. Membebankan biaya perkara pada Tergugat I, Tergugat II. Subsidair Jika Majelis Hakim memiliki pendapat dan penilaian lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |