| Dakwaan |
Berdasarkan pembahasan baik Pelpor, saksi - saksi dan tersangka tersebut diatas maka penyidik/penyidik Pembantu berkesimpulan, berdasarkan fakta-fakta yang ada dimana patut diduga bahwa benar tersangka Sdr. HASAN HUSAIN telah melakukan Tindakan Pidana “ Penjualan Minuman Keras ” yang terjadi pada Hari minggu tanggal 12 bulan Agustus 2026. sekitar jam 00.30 wita, Bertempat di Kel Hutuo Kec Limboto Kab Gorontalo Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Larangan Dan Pengaturan Penjualan Minuman Beralkohol sesuai Pasal 17 Ayat 2 |