Petitum |
MENGADILI :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 3 Oktober 2020 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa objek Jaminan berupa sertifikat tanah nomor 18.02.01.10.3.00083 SHGB No. 83 yang terletak di Kelurahaan Huangobotu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo adalah Sah Merupakan Objek Jaminan;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Ingkar/Cedera Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) Sertifikat SHGB No. 83 serta sebidang tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
- Menyatakan objek jaminan berupa Sertifikat Tanah dan bangunan dengan nomor 18.02.01.10.3.00083 SHGB No. 83 yang terletak di Kelurahaan Huangobotu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, provinsi Gorontalo adalah Sepenuhnya Milik Penggugat;
- Mengganti biaya Kerugian Materiil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Kepada Penggugat sebagai kerugian hutang piutang;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|